Bupati IDP Tanda Tangan Berita Acara Penyerahan 280 Aset Ke Pemkot Bima

harian amanat.com

MATARAM,- Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE konsisten dan komitmen melaksanakan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Penyelesaian Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di wilayah Kota Bima, untuk segera diselesaikan sesuai dengan amanat UU 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima.

Komitmen Bupati IDP tercermin dalam sikapnya dengan menyerahkan 280 Aset atau BMD berupa Tanah dan Bangunan yang berada di wilayah Kota Bima kepada Pemerintah Kota Bima.

Komitmen untuk menyerahkan Aset kepada Pemkot Bima bukan baru kali ini saja dilakukan Bupati IDP.

Sejak Walikota Bima HM.Lutfi dilantik menjadi Walikota Bima, setiap tahun ada saja Aset yang diserahkan Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.

Dan hari ini Senin 20 Juni 2022, dalam Rapat Fasilitasi Penyelesaian Aset, Personil, Pembiayaan, Sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.

Bupati IDP dihadapan Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah M.Pd yang didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvi Rufaidah
Menandatangani Berita Acara Penyerahan 280 Aset atau BMD berupa Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Bima.

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan bersama oleh Perempuan Tangguh bernama Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE ini dengan Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi,SIP. Sekda Bima Drs.HM.Taifik Hak, Para Unsur Wakil Ketua dan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima juga Inspektur Pemkab Bima Drs.H.Abdul Wahab.

Sedangkan Pemkot Bima dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawan S.Sos,
Wakil Ketua DPRD Syamsuri,SH. Sekda Kota Bima H.Mukhtar Landa, S.Sos.

Penanda tanganan Berita Acara Penyerahan BMD disaksikan juga oleh Inspektur Pemkot Provinsi NTB Ibnu Salim M.Si, dan Kasi Datun Kejati NTB. .

Kabag Humas Pemkab Bima Suryadin,S.S.M.Si menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 tahun 2002 menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut, barang milik daerah yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian menyangkut fisik barang, nilai hasil rekonsiliasi, aspek administrasi dan teknis akan dievaluasi dan diverifikasi secara bersama oleh para pihak dan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

” Bagi BMD yang memerlukan pendataan seperti keberadaan Kantor OPD dan Kantor DPRD, ada tahapannya sesuai bunyi pasal 3 UU no 13 tahun 2002, Tim aset Pemkab Bima dan Pemkot Bima akan terus mengadakan rekonsiliasi,”ujarnya kepada harianamanat.com.(admin)