Antisipasi Sebaran Covid, Bupati IDP Terbitkan S E

Bima, Harian amanat.com,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE menerbitkan Surat Edaran nomor : 443.1/0 14/29/2021. tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease di Kabupaten Bima.

Surat Edaran dimaksud untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur NTB tentang PPKM mikro di NTB.

” memperhatikan tingginya penyebaran dan penularan covi- 19 di wilayah kabupaten Bima, maka perlu dukungan semua pihak untuk menjaga kesehatan kenyamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bima, karenanya Rapat Terbatas kemarin, memutuskan beberapa poin yang harus kita laksanakan bersama,” ujarnya kepada harian amanat.com.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati IDP tersebut meminta kepada masyarakat Kabupaten Bima dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan dinas, yakni pertemuan/rapat dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat Prokes. dan apabila peserta rapat lebih dari 30 orang maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual.

2.seluruh ASN dan non ASN pada setiap perangkat daerah kabupaten dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksin covid sesuai standar pemerintah.

3.Menerapkan sistem kerja sesuai zonasi resiko penularan covid dengan ketentuan sebagai berikut;
zona resiko hijau ASN 100% pegawai masuk kerja.
zona kuning 75% pegawai masuk kerja 2 5% work from home.
zona Orange 50% pegawai masuk kerja 50 %WFH.
zona merah 25% masuk kerja 75% WFH.
Dan sistem kerja 100% dilaksanakan setelah penerapan berkoordinasi dengan Satgas Covid.

  1. Untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. khusus kepada Camat dan instansi terkait lainnya berkoordinasi dengan kepala desa melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKN sebagai berikut;
    melaksanakan penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid yaitu mencuci tangan memakai masker menghimpun menghindari kerumunan membatasi aktivitas. melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksin diselenggarakan oleh pemerintah. melakukan pembatasan kehadiran warga dalam setiap kegiatan sosial masyarakat maksimal 20% dari kapasitas tempat seperti pada acara akad nikah, resepsi pernikahan, wajib stending party.

Kegiatan ibadah berjamaah baik pada masjid /gereja atau tempat ibadah lainnya pada wilayah desa yang terpapar covid, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan pengaturan sebagai berikut ;
zona hijau kegiatan ibadah 0 kasus covid dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menerapkan kesehatan.

zona kuning (1-5 orang terpapar) kegiatan ibadah dengan membatas pelaksanaan 7 5% dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Zona orange (6-10 org terpapar) ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 50% saja sesuai kapasitas tempat ibadah dengan tetap laksanakan Prokes.

zona merah lebih dari 10 kasus kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 25% dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

masing-masing Desa wajib menyediakan atau mengaktifkan kembali satu ruangan yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi Mandiri.

setiap desa wajib membentuk posko PPKN dibuatkan banner papan nama posko di kantor desa.

Pelaksanaan kegiatan operasional pada umum seperti pasar, pertokoan dan pusat pembelanjaan hanya sampai dengan pukul 20:00 Wita serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum warung dan segala macam yang beroperasi sendiri maupun yang berada di tempat tempat pembelanjaan untuk menerapkan dengan membatasi 25% dari kapasitas tempat, mengatur jarak duduk pengunjung, jam operasional sampai pukul 20:00 WITA.

Untuk pelayanan makanan pesanan berlaku 24 jam.

  1. melakukan pendaftaran atau pemantauan bagi setiap pendataan bagi setiap warga yang datang dari luar daerah, baik warga asli maupun pendatang.
  2. wajib memiliki keterangan negatif Covid dan hasil rapid antigen.
  3. setiap desa wajib mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM dalam APBDes masing-masing .

9.Setiap warga masyarakat penerima bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD APBD provinsi dan APBN wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi covid- 19.

  1. Setiap warga masyarakat yang melakukan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pencatatan pernikahan atau pelayanan administrasi lainnya di pemerintahan, wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin. edaran ini di mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 14 Juli 2021.(admin)