Sebaiknya Pemkab Bima Cabut Edaran, Gratiskan Biaya Rapid Tes

Uncategorized8 Dilihat
banner 468x60

Bima, Harian amanat.com,- Kembali Duta Partai PPP DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin, SH. Mendesak pemerintah Kabupaten Bima, agar segera  menarik kembali Surat Edaran tanggal 2 juni 2020, yang berisikan antara lain bahwa pihak swasta diberikan kewenangan untuk melaksanakan dan menangani rapid diagnostik test ( RDT ) atau di baca rapid tes. Sejak pemberlakukan SE tersebut  Bagi Masyarakat Umum yang hendak  bepergian dan wajib menyertakan surat keterangan telah  melakukan cek rapid tes mengeluhkan biayanya sangat mahal.

banner 336x280

Ardiwin meminta agar Persoalan menggratiskan biaya rapid tes tersebut, tidak hanya berlaku untuk kalangan pelajar dan mahasiswa,  tetapi untuk keseluruhan rakyat bima. “ jadi pemerintah sebaiknya  mencabut SE tersebut, gratiskan rapid tes untuk semua bukan hanya untuk pelajar dan mahasiswa, tapi semua warga Kabupaten Bima yang ingin melakukan  perjalanan keluar daerah di gratiskan,  karena anggaran yang digelontorkan untuk covid ini sangat besar yakni Rp. 52 M.” ujarnya kepada harian amanat .com melalui telepon tadi malam, selasa 16 juni 2020.

Anggota DPRD Kabuapaten Bima dari Partai PPP ini mengaku sangat prihatin dengan adanya pungutan saat masa pandemic global seperti ini. Dan dia berjanji akan mengangkat soal pungutan raid tes ini pada siding Fraksi dan Komisi di DPRD Kabupaten Bima.” Dirut RSUD Bima, harus menjawab ini,”ujarnya.

Sementara itu Dirut RSUD Bima dr. H. Ikhsan yang dikonfirmasi Harian amanat.com mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Bima sudah sesuai dengan Surat Edaran Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia  ( PERSI ) NTB, 002/ PERSI/ VI/2020. Mengenai Kesepakatan Harga Layanan Rapid Test dan Swab serta larangan dalam Promosi.

Dalam SE tersebut pada poin 5 huruf a menjelaskan bahwa  tariff rapit tes screening covid-19 di rs-Pemeritah untuk sepulau Lombok Rp. 500.000,- untuk RS-Pemerintah se-Pulau Sumbawa dan RS. Swasta menyesuaikan.

Jadi pihaknya bekerja berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama dan Surat Edaran tersebut, ujarnya.  ( 045 )

—Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas ( neraka). QS Al Gasyiyah. Ayat 2-4.—–

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *