Bima.Harian amanat.com, – Pemerintah Kabupaten Bima, akan mengratiskan biaya pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi mereka para penuntut Ilmu yakni Pelajar, Santri dan mahasiswa. Segala bahan dan alat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan RDT menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Mereka cukup menunjukkan atau menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP), Kartu Pelajar atau Mahasiswa. Kartu Keluarga atau tanda pengenal lainnya yang sah, sebanyak 1 (satu) lembar,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Bima, M Chandra Kusuma, Senin, 15 Juni 2020 lalu di Kantor Bupati Bima.
Menurut Chandra, yang juga sebagai Kabag Prokopim Setda Bima ini, bahwa selama Pandemi berlangsung bagi yang hendak melakukan perjalanan ke seluruh wilayah NKRI, dilakukan RDT di Rumah Sakit Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Bagi Pelajar, Santri dan Mahasiswa gratis,” lanjut Chandra.
Langkah Pemkab Bima ini, Kata Chadra, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas (Gutas) penanganan Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020 tentang, Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dan telah diubah dengan SE Gutas percepatan penanganan Covid-19, Nomor 5 Tahun 2020 tentang, perubahan atas SE Nomor 4 tahun 2020 tentang, Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran bebas biaya RDT bagi Pelajar, Santri dan Mahasiswa tersebut, juga diminta seluruh Camat se Kabupaten Bima, untuk ikut membantu sosialisasi.
Agar informasi penting itu diterima secara merata bagi mereka yang menuntut ilmu diluar Kabupaten Bima.( Prokom Setda Bima )
——sudahkah datang kepadamu berita tentang hari pembalasan?. QS. Al Gasyiyah. Ayat 1.—-