harianamanat.com
KUTA BALI,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) berkomitmen membangun kesadaran publik dalam pencegahan aksi radikalisme terorisme dengan menciptakan kesiapsiagaan nasional melalui penguatan implementasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
“BNPT mewujudkan kesiapsiagaan nasional artinya harus ada public awareness, kesadaran publik tentang bahaya intoleran, radikal, ekstremisme, dan terorisme,” kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol. Drs. Imam Margono saat Rapat Koordinasi Pelibatan BNPT dalam Kegiatan Nasional dan Internasional serta Sosialisasi Peraturan BNPT bersama perwakilan Kementerian/Lembaga serta stakeholders terkait di Bali (29/11).
Imam menekankan jika pedoman yang spesifik mendukung pencegahan dan mitigasi terorisme ini perlu dukungan seluruh pihak. Oleh karena itu Imam menimbau kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mendukung realisasi pedoman tersebut.
“BNPT telah membuat pedoman untuk diimplementasikan dan ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi oleh kementerian, lembaga, dan semua pihak,” katanya.
Mantan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT ini menjelaskan bahwa dalam pedoman tersebut BNPT melaksanakan sosialisasi dan evaluasi berupa audit sistem pengamanan terhadap fasilitas publik yang mempertimbangkan potensi sumber ancaman terorisme dari internal dan eksternal, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana untuk merespon situasi darurat saat terjadi aksi terorisme, serta evaluasi.
Audit sistem pengamanan akan digencarkan terutama saat Indonesia menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan nasional pada tahun yang akan datang. Audit ini juga dilakukan pada fasilitas publik yang rentan menjadi sasaran aksi terorisme dan Destinasi Wisata Prioritas. Tidak hanya melakukan audit, BNPT melalui Subdit Pengamanan Lingkungan pun turut mensosialisasikan pedoman perlindungan kepada stakeholders terkait. (HMS)