harianamanat com
Mataram– “ada 4 yang tidak bisa di lakukan oleh Pj.Walikota Bima, salah satunya adalah mutasi, hal-hal yang strategis itu harus sejalan dengan kebijakan Pejabat sebelumnya, jikapun penting hal itu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si usai melantik Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, H Muhammad Rum sebagai Penjabat Walikota Bima.
Penjabat Gubernur NTB HL Gita Ariadi percaya bahwa Pj Walikota Bima mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden Republik Indonesia.
“Karena itu, saya meminta mereka yang diberi kepercayaan agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin,” ujar Miq Gita sapaan akrabnya di Mataram Selasa 26 September 2023, di Hotel Lombok Raya.
Tak hanya itu, Miq Gite sapaan akrab Penjabat Gubernur NTB ini juga mewanti-wanti agar Pj Walikota Bima tetap membuat program strategis yang sejalan dengan pejabat lama.
“Penjabat memiliki kewenangan ada 4 kecuali menurut undang-undang nanti tolong dipelajari, salah satunya di antaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri, itu bahasanya seperti itu,” ujar Miq Gita.
Ditambahkan, selain memperhatikan tugas dan wewenang, disarankan kepada Penjabat yang baru dilantik agar tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya, terutama terkait dengan progam yang harus dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berpesan kepada Walikota yang baru saja dilantik untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya,” tuturnya.
Seperti di ketahui bersama, Selasa 26 September di Hotel Lombok Raya, Pj.Gubernur NTB melaksanakan Pelantikan H.Muhammad Juaini Taufik untuk Pj.Bupati Lombok Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 100.2.1.3-3948 tanggal 22 September 2023 dan HM Rum sebagai penjabat Walikota Bima berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3949 tanggal 22 September 2023. (Sura)