harianamanat.com
Bogor – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) memulai kegiatan di tahun 2023 ini dengan tema “Dengan Semangat Pentahelix Kita Perkuat Wawasan Kebangsaan dalam Eliminasi ldeologi Terorisme.”
Menurut Kepala BNPT RI Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, M.H., program kerja BNPT RI di tahun 2023 akan berfokus kepada Transformasi Wawasan Kebangsaan.
“Tema ini sebenarnya bagian dari 5 vaksin dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme. Dengan tupoksi BNPT di bidang pencegahan tentu sangat wajar kita perkuat segala hal agar bangsa kita lepas atau terhindar dari tindakan-tindakan atau sekelompok orang yang mengembangkan paham terorisme,” ujarnya ketika memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Indonesia Harmoni Kantor BNPT Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis (5/1).
Pria asal Sumatera Barat ini menjelaskan jika Tranformasi Wawasan Kebangsaan yang dilakukan BNPT RI akan menyasar pada upaya Penguatan Paradigma Nasional, Penguatan 4 Konsensus Nasional Bangsa Indonesia dan Penguatan Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Boy Rafli menambahkan, ketiga upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat persatuan dan kesatuan dalam menjaga situasi tetap tenang dan stabil menjelang Pemilu 2024 atau tahun politik.
“Memang tema-tema membangun demokrasi yang damai dalam menghadapi pemilihan umum, terbebaskan dari aksi-aksi intoleransi, radikal terorisme adalah rencana-rencana yang akan kita kembangkan di 2023 bersama seluruh stakeholder,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengingatkan jika terorisme merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara bersama-sama. Dengan konsep Pentahelix Penanggulangan Terorisme, BNPT akan melanjutkan kerja sama yang telah berlangsung dengan berbagai pihak di bawah payung Sinergisitas Kementerian/Lembaga seperti halnya dengan membuka dan menyelenggarakan Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (Warung NKRI).
“Dengan seluruh stakeholder perlu kerja sama dengan seluruh pihak bahkan luas sekali karena cakupan ancaman bisa masuk kesemua pihak elemen bangsa,” jelasnya.
Sesuai mandat Undang-undang No 5 Tahun 2018 BNPT RI Pasal 43G memiliki wewenang dan tugas dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.(HMS)