Bawaslu Kota Bima Rakor Potensi Kerawanan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

harian amanat.com

MATARAM, – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar mengikuti Rapat Koordinasi Potensi Kerawanan Verifikasi Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Kamis (4/8/2022) di Hotel Aston In Kota Mataram NTB.

Rakor dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH, Umar Ahmad Seth SH MH, Itratip ST MT, Kepala Sekretariat Lalu Ahmad Yani SKM MKes. Sejumlah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota serta Koordinator Sekretariat se NTB juga ikut dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi NTB. Hadir juga pemantau pemilu perwakilan JPPR.
Rakor yang digelar selama 3 hari yang dimulai Kamis hingga Sabtu tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid SAg MH di Sekotong meeting room Aston Inn.

Dalam sambutannya Khuwailid mengingatkan bahwa masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 sudah dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 dan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Maka kewajiban Bawaslu semua tingkatan untuk mengawasinya, meskipun proses pendaftaran itu melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Dimana masing-masing Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten kota akan diserahkan akun Sipol.
Akun sipol ini tidak serta merta diserahkan, namun harus melalui tahapan perjanjian antara Bawaslu RI dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk menjaga kerahasiaannya. Begitupu dengan staf pengelola akun Sipol tersebut.
“Semua harus dapat menjaga kerahasiaan akun Sipol agar tidak disalahgunakan,” ingatnya.
Dikatakan Khuwailid, dengan diserahkan akun Sipol, jajaran Bawaslu setiap tingkatan dapat mengawasi dan mencermati seluruh dokumen persyaratan yang ada dalam data Sipol calon peserta pemilu 2024.


Selain itu Ketua Bawaslu NTB juga mengingatkan jajarannya untuk dapat memahami dan mengidentifikasi kerawanan pada tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Alat kerja pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kerja-kerja pengawasan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani SKM MKes meminta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota agar melaksanakan kewajiban yang dibebankan untuk memberikan dukungan teknis, administratif dan melayani secara maksimal dalam proses yang dihadapi.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing pimpinan Bawaslu NTB menyampaikan materi dilanjutkan dengan pendalaman melalui sesi diskusi dan dituangkan dalam Rencana Tindak Lanjut. (Hbk)