Pemkab Bima Patuh Pada Hasil Kesepakatan di KPK

harianamanat.com

Soal Penyerahan Aset atau
Penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima dan proses tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2003.

” Pemkab Bima akan konsisten dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan di KPK beberapa waktu lalu,” ujar Kabag Humas Pemkab Bima Suryadin, S.S.M.Si kepada harianamanat.com Kamis 9 Juni 2022, di Kantor Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima.

Suryadin menjelaskan bahwa dari hasil Pertemuan Bupati dengan Pimpinan Dewan dan anggota DPRD Kab Bima, Rabu 8 Juni, dan juga hasil pertemuan dengan Walikota Bima HML di hari yang sama, Kedua Pemimpin Daerah ini sepakat akan menyelesaikan soal Penyerahan Aset atau BMD sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

Mengacu pada ketentuan pasal 17 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara normatif, dalam pasal 1 angka 43 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa “hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian”, dimana kriteria dan mekanisme pelaksanaannya mengacu pada pasal 329 dan Pasal 331 Permendagri tersebut.

Sejalan dengan kesepahaman yang ditandatangani Bupati Bima menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melakukan pembentukan Tim Inventarisasi dan pendataan barang milik daerah dan melakukan pemetaan terhadap aset yang berada di wilayah Kota Bima.

Langkah lain yang dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi jenis aset sesuai dengan neraca Pemkab Bima, melakukan klasifikasi aset yang akan diserahkan dan penelusuran kembali sejumlah aset baik bangunan kantor, tanah bangunan lainnya maupun tanah usaha tanah kosong serta rumah dinas yang ada.

Tahapan selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi data BMD Kabupaten Bima yang berada di wilayah kota Bima dengan pihak Pemerintah Kota Bima. Mengingat tahapan dalam mekanisme penyerahan barang milik daerah perlu dilakukan inventarisasi bersama baik administrasi maupun fisik aset secara menyeluruh sesuai ketentuan perundangan yang ada.

” Pada prinsipnya tetap mengacu pada hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi NTB,” ujarnya.(admin)