harian amanat.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima utusan PAN Aminurlah,SH mengatakan bahwa Penyerahan Aset atau Barang Milik Daerah (BMD)sesuai UU 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima.
Pemkab Bima, telah melakukan kewajiban itu sejak UU itu diberlakukan, masa Pj. Walikota H.Muhammas Nur,SH hingga tahun 2021 lalu.
Tentu dalam hal Penyerahan barang milik daerah itu, harus melalui tahapan, prosedur, di verifikasi fisik Aset, jumlah aset, besar dan nilai aset, agar semuanya tercakup dalam neraca.
Maman mengatakan bahwa, dirinya sepakat dengan Bupati Bima dalam soal penyerahan Aset, harus segera diselesaikan, apalagi dalam proses penyelesaiannya yang tidak elok, maka kami memahami psikologi Bupati IDP.
” Bupati IDP ingin seluruh aset yang diajukan Pemkot sebanyak 391 untuk segera diserahkan, beliau tidak ingin terbebani lagi.
Umi Dinda Cerita jika dirinya telah dipermalukan didepan umum, di depan Kabid Penindakan KPK, di depan Wakil Gubernur.
Walikota Bima telah mempermalukannya dengan cekcok dimuka umum soal penyelesaian aset tersebut.
Saya lihat sendiri bagaimana Umi Dinda memimpin langsung pendataan aset di ruangannya tadi.
Beliau membacakan sembari melihat hasil ketikan para staf bidang Aset.
Saya memahami, keinginan beliau untuk sesegera mungkin persoalan Aset itu diselesaikan, beliau itu Perempuan yang tentu harus kita hormati martabatnya di depan umum.
Dan satu yang ingin saya sampaikan, saya setuju dengan Presiden Jokowi yang tidak ingin ada DOB lagi, karena jika di survey seluruh Kabupaten Induk yang memiliki daerah pemekaran. Apakah ada yang Maju? Tidak ada, Bukan berarti saya tidak setuju lahirnya DOB lain, tetapi harus dipersiapkan secara matang
Artinya DOB itu harus memiliki PAD diatas Rp.5M baru mengusulkan pemekaran, agar tidak membebani Induk, karena kita ingin sama-sama memajukan daerah.
Agar DOB itu membebani Kabupaten Induk, sama seperti Kota ini, ingin ambil RSUD tapi tidak serta merta dengan Aparaturnya, Itu artinya membebani Kabupaten Induk.
artinya juga Walikota itu meminta Aset yang banyak, sementara Aset yang ada saja tidak mampu dikelola dengan baik.
Dan yang lebih tidak elok, meminta Aset dengan cara yang tidak elok pula, karena mempermalukan Bupati IDP di depan umum, “ujar Wakil Ketua DPRD Kab Bima ini kepada harianamanat.com diruang rapat Bupati Bima, usai pertemuan dengan Bupati, Rabu 8 Juni 2022.
Menurutnya, biarkan Pemkab bekerja menyelesaikan seluruh administrasinya, nanti DPRD akan mempelajari apakah telah sesuai dengan Neraca Daerah atau tidak.
” ada mekanisme yang tidak bisa dilewati, bahwa penyelesaian aset itu harus persetujuan dewan, karena pembahasan penghapusan aset itu melalui Paripurna Dewan, baru bisa diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Humaspro Pemkab Bima, Suryadin, S.S.M.Si mengatakan bahwa Pemkab Bima akan menyerahkan BMD sesuai dengan UU yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan pasal 17 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara normatif, dalam pasal 1 angka 43 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa “hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian”, dimana kriteria dan mekanisme pelaksanaannya mengacu pada pasal 329 dan Pasal 331 Permendagri tersebut, ujarnya.
Yan menjelaskan sejalan dengan kesepahaman yang ditandatangani Bupati Bima menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melakukan pembentukan Tim Inventarisasi dan pendataan barang milik daerah dan melakukan pemetaan terhadap aset yang berada di wilayah Kota Bima.
Langkah lain yang dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi jenis aset sesuai dengan neraca Pemkab Bima, melakukan klasifikasi aset yang akan diserahkan dan penelusuran kembali sejumlah aset baik bangunan kantor, tanah bangunan lainnya maupun tanah usaha tanah kosong serta rumah dinas yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi data BMD Kabupaten Bima yang berada di wilayah kota Bima dengan pihak Pemerintah Kota Bima. Mengingat tahapan dalam mekanisme penyerahan barang milik daerah perlu dilakukan inventarisasi bersama baik administrasi maupun fisik aset secara menyeluruh sesuai ketentuan perundangan yang ada. Pada prinsipnya tetap mengacu pada hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi NTB.
Bupati juga sudah melakukan pertemuan dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Rabu (8/6) jam 10.00 Wita untuk untuk menjelaskan kebijakan yang ditempuh dalam penyelesaian BMD.
Pandangan unsur pimpinan DPRD selaras dengan Pemerintah daerah yang menyepakati penyelesaian BMD tersebut diatur melalui satu mekanisme.
Usai tatap muka dengan unsur Pimpinan DPRD, Bupati juga melakukan silaturahmi dengan Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE di Ruang kerja Bupati Bima untuk melakukan pembahasan awal penyelesaian BMD kedua pemerintah daerah.(admin)