harian amanat.com
” Menyelamatkan Aset berarti saya telah bekerja, Aset-Aset itu banyak yang terlantar, tidak terurus, tidak dikelola dengan maksimal, bahkan belum di sertifikat,jadi ini perlu diselamatkan sesuai dengan perintah undang-undang.
karenanya, pahami aturan, karena banyak yang tidak paham soal peralihan Aset,” ujar Walikota Bima HM.Lutfi kepada harianamamat.com, dikediamannya Kamis 9 Juni 2022.
Ia menceritakan perihal awal yang mendasarinya untuk bermufakat dengan Pemkab Bima dalam hal Penyerahan aset.
itu adalah perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima, terutama pada pasal 13.
di sana tertera bahwa Aset Barang milik Daerah yang berada di wilayah Kota Bima, baik milik pemerintah Kabupaten maupun milik pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.
Walikota ini menguraikan bahwa setelah Kota Bima terbentuk, telah ada Aset yang diserahkan, maupun ketika dirinya menjadi Walikota Bima.
” Ketika saya baru terpilih, saya mengajukan atau meminta untuk mempergunakan aset, dan selalu diberikan oleh Bupati Bima.
Apalagi kami sama dari Golkar, jadi komunikasi kami sangat baik, hubungan pemerintahan pun, teduh. sehingga semua berjalan dengan baik, jadi yang mengatakan kami cekcok itu tidak tau dan tidak hadir, saya saat itu menjelaskan duduk perkaranya, jadi tidak ada cekcok, saya dan umi Dinda bersama-sama berkomitmen untuk bekerja sama, bersinergi membangun daerah ini,” ujarnya.
Karena ini amanat UU, maka Pemerintah Pusat menginginkan agar ada pengelolaan aset dengan baik.
Untuk semua itu maka perlu ada penataan aset, karena dirasa banyak sekali aset-aset, baik itu Aset pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, maupun kabupaten- kota, yang perlu dirawat dan dijaga agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
” Nah, untuk itulah saya dan Umi Dinda diundang oleh KPK, semua itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan aset, agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara, terutama aset-aset yang terbengkalai, terlantar, jangan sampai direbut oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.” Ujarnya.
HML mengungkapkan bahwa ada banyak contoh Aset yang terlantar.
Ada aset berupa tanah seluas 52 are, sekarang tinggal 9 are, dan itupun telah dikuasai oleh masyarakat berjumlah 9 kk.
Sebagai bentuk perhatian , dan kecintaan kepada Daerah, maka adanya penelantaran aset dan dikuasai oleh individu inilah yang dirinya sampaikan kepada pemerintah pusat.
” Jangan sampai aset yang diserahkan kepada kami, berdampak di masyarakat, dan saat ini tengaj ada upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten, dalam proses penataan dan inventarisasi Aset.”
HML mengaku bahwa tidak mudah menjaga aset pemerintah.
Untuk itulah KPK menyarankan untuk melakukan proses MCP.
” Semua itu untuk memudahkan proses sertifikasi atas aset aset pemerintah, karena hampir seluruh Aset yang ada saat ini , itu belum memiliki Sertifikat.
Dan sejak saya memimpin Kota ini, saya lalukan proses sertifikasi atas aset Pemkot Bima.
Dan untuk diketahui, inilah yang menjadi kendala, karena tidak ada bukti sertifikat yang dimiliki, semuanya hanya berupa SK,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa
Sebaiknya para pengambil kebijakan yang ada di DPRD, agar taat aturan, karena aturan itu absolut.
Pahami aturan, jika belum paham konsultasi dengan pakar hukum administrasi negara maupun pakar hukum tata negara, sehingga mampu memahami apa yang tertulis dalam UU 13 tahun 2002.
” Jika Aset yang terbengkalai ini dikelola, maka akan mampu mensejahterakan warga kota Bima. Agar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Selama ini cara pengelolaan Aset itu salah, tidak ada dasar hukumnya, karena yang namanya hibah itu diserahkan tanpa ada kompensasi, itu jelas pasalnya. Jadi dalam penyerahan aset itu tidak dapat dikonversi dengan uang.
Orang yang tidak tau, dan tidak ada perhatian terhadap Aset tentu tidak akan mampu memanfaatkan potensi yang ada dalam Aset.
Contoh Lawata dan Kolo.
Dulu PAD nya hanya Rp.50 juta setahun.tetapi setelah kami kelola dengan baik, sekarang PAD nya Rp.1 M setahun.
Begitu juga kolo, aset terlantar, tidak bersertifikat. Tetapi saya manfaatkan untuk bangun Home Stay, Alhamdulillah, perekonomian warga mulai bergerak di wilayah Kolo maupun Lawata.
Dan tentu saja bagi orang yang tidak paham bagaimana mengelola negara, tentu tidak akan peduli akan keberadaan aset, dan tidak tau bagaimana cara mengelolanya.
Dan bagi saya yang sangat memahami bagaimana mengelola Pemerintahan, maka tentu akan membutuhkan Aset yang banyak, karena jika Aset itu mampu dikelola maka akan berdampak luas, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan itu akan terus menjadi Aset yang mampu menghasilkan miliaran bahkan triliun PAD,”ungkapnya.
Menurut mantan aktivis 1998 ini, tidak ada lagi perdebatan soal aset.
” Tidak ada proses jual beli dalam urusan Aset, dan itu yang harus dipahami.
jangan sampai itu yang tidak dipahami oleh anggota DPRD.
Karena tradisi penyerahan Aset yang dilakukan oleh Pemkab Bima dan Pemkot Bima, periode lalu salah, maka saya luruskan, sesuai kaidah dan norma hukum yang berlaku, ” paparnya.
HML pun menepis bahwa perjuangannya untuk dapat menyelamatkan Aset sebagai bahagian dari Pencitraan dan meningkatkan elektabilitas politiknya.
” Kalo untuk pencitraan tidak perlu saya mengurus Aset.
Semua itu saya lakukan agar Aset-Aset itu diselamatkan, seperti contoh ada tanah hektaran di Jatibaru terbengkalai, ada laut yang di sertifikat, saya cabut SPPT nya walaupun itu berhadapan dengan warga, karena itu milik negara, ada Dorolonda dan Dana Traha yang ingin dikuasai oleh warga, itu semua kami selamatkan, kami buatkan sertifikatnya, sehingga tidak bisa di kuasai.
Apakah kerja-kerja seperti itu saya bicarakan dengan media?
Saya bekerja dan ingin selamatkan Aset, agar bermanfaat bagi masyarakat dan Daerah ini.
Saya ingin buat ruang terbuka hijau, taman kota di lahan Aset yang terbengkalai bekas kantor Bupati Bima.
Kondisi itu nampak kumuh, dan saya ingin mengembangkannya jadi Alun-alun ,sehingga masyarakat bisa berolah raga, bisa bermain menikmati alam yang indah dan hijau.
Dengan komunikasi yang baik, saya dan umi Dinda menyelesaikan perbatasan Kota dan Kabupaten,” pungkasnya.(Admin)