Harian amanat,Bima.
Bertebaran nya sampah ditepi jalan Trans Nusantara di wilayah Kecamatan Wawo, mendapat perhatian serius dari Camat Wawo Syafrudin Basyar,SH.
Karena hingga saat ini Kecamatan yang dipimpinnya itu belum memiliki lokasi tempat pembuangan sampah.
” Selama ini,dibuang ditepi jalan menuju desa Riamau, tapi sejak desa Riamau masuk dalam Jaringan Desa Wisata Nasional, maka Ompu Adisan Kades Riamau meminta agar lokasi pembuangan sampah yang berada ditepi jalan menuju puncak Riamau dipindahkan, sejak saat itu warga masyarakat banyak yang mengadu kemana tempat membuang sampah,” ujar Camat Wawo ini kepada harian amanat Selasa pagi, 18 Oktober 2021.
Saat ini pihaknya beserta Danramil, Kapolsek, Trantib, Toma dan Toga melakukan musyawarah, agar menyepakati lokasi yang tepat untuk Tempat Pembuangan Sampah warga masyarakat wawo.
Ada lahan terbuka jauh dari permukiman penduduk, jaraknya 1 km dari jalan utama, dilereng bukit, di desa Pesa dusun wagu, itu bisa menjadi tempat pembuangan sampah.Lahan terbuka itu milik warga desa Pesa.
” Kami sudah bertanya pada pemilik lahan, bersedia untuk tukar guling, dan kami berharap Itulah yang akan jadi lokasi TPS bagi kecamatan Wawo,” ujarnya.
Bentuk lahan menjorok kedalam, di kaki bukit lahan terbuka itu berada agak tersembunyi di ujung tikungan gang.
Menurut Camat Wawo ini, bahwa lokasi yang sudah di musyawarahkan tersebut bisa menjadi lokasi tempat pembuangan sampah.
“Makanya kami berkoordinasi dengan OPD terkait yakni DLH kab Bima, agar warga masyarakat diajarkan bagaimana mengelola sampah, sehingga bisa bernilai ekonomis, nah lokasi ini kedepan bisa dibuatkan bangunan untuk tempat edukasi, sesuai hasil diskusi dengan tim survey dari DLH kab Bima,” kata Camat yang low profil ini.
Camat yang Ramah ini menjelaskan bahwa di kecamatan yang dipimpinnya itu bisa bebas sampah, karenanya dirinya akan berupaya berkoordinasi dengan para Kepala Desa, agar bisa menyisihkan ADD untuk penanggulangan sampah.
Sementara itu salah seorang Tim Survey dari DLH kab Bima,M.Haris,S.IP mengatakan bahwa, soal layak atau tidak layaknya TPS itu mesti harus dilakukan berbagai tahapan, termasuk AMDAL.
Hanya saja karena ini persoalan yang mendesak, dan ini merupakan atensi dari warga masyarakat dan aparat pemerintahan di kecamatan Wawo, maka sebagai leading sektor, DLH pada prinsipnya menyetujui.
” Tahapan selanjutnya itu, perlu dibuatkan program baik penunjang infrastrukturnya, operasionalnya maupun uji laboratorium serta kelayakan amdalnya.” Ujarnya.
Menurutnya langkah awal yang dilakukan DLH dalam persoalan penanganan sampah warga Wawo saat ini adalah soal Lokasi TPS.
Sedangkan soal legalitas adalah kewenangan Camat.
” jika lokasi di desa Pesa ini yang menjadi keputusan bersama Pemerintahan Kecamatan Wawo, kami welcome saja, soal kelayakan dan infrastruktur penunjang nanti akan kami koordinasikan dengan Provinsi dan Pusat.
karena akan ada studi kelayakan penanggulangan sampah dalam hal bagaimana menanggulangi sampah- sampah limbah obat-obatan atau limbah yang mengandung unsur bahan kimia, sehingga air tidak ikut tercemar, karena dibawah sana ada sawah penduduk,”ujarnya.(admin)