Harianamanat.com,Mataram- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE resmi melayangkan aduan ke Reskrimsus Polda NTB terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
Imam Sofian And Associates, telah mendapatkan kuasa dari Hj Indah Dhamayanti Putri,SE untuk melakukan proses hukum kepada beberapa pihak yang telah melakukan dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana termuat dibeberapa media online.
” Kami hari ini telah mengantarkan pengaduan kepada Polda NTB dan surat resmi kami sudah diterima oleh Reskrimsus, atas pengaduan Ibu Hj Indah Dhamayanti Putri kepada saudara Edy Muhlis (Anggota DPRD Kabupaten Bima, red.) kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Imam Sofian, SH.,MH., selaku Kuasa Hukum Hj Indah Dhamayanti Putri, kepada sejumlah wartawan di Bonum Cafe, Mataram, Jum’at 01 Oktober 2021, kemarin.
Imam Sofian, didampingi Saeful Akbar,S.Ag,MH dan Satrio Edy Suryo,SH.MH saat menggelar konferensi Pers mengungkapkan, Edy Muhlis dilaporkan terkait dengan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setelah pengaduan ini dilayangkan, tentu langkah selanjutnya adalah akan ditindaklanjuti dengan kehadiran pemberi kuasa untuk memberikan laporan langsung kepada penyidik,” tandasnya.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE kepada harian amanat.com membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada Imam Sofian,SH.MH untuk mewakili dirinya melaporkan Anggota DRPD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda NTB.
” Iya, benar. Saya kuasakan kepada Imam dan kawan-kawannya,”ujar Bupati IDP disela acara Haflah Tilawah Quran mengenang Almarhum Dae Ferry, di pendopo semalam.(iman/admin)