Harian amanat.com, Bima – Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE mendesak anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muchlis,S.Sos untuk segera meluruskan dan meminta maaf atas pernyataannya yang dimuat beberapa media on line, terkait soal penerimaan uang.
Bupati IDP meminta Edi Muchlis membuka data dan bukti atas pernyataannya yang disampaikan melalui media on line sehingga tidak menyebar berita fitnah.
” Saya ingin menunggu sikap dan tindakannya, setelah membaca pernyataan saya ini, apakah dia dan media yang memuat berita itu akan meminta maaf, kita tunggu,” ujar Bupati IDP saat melakukan jumpa pers di Pendopo Jumat Malam 24 September 2021, didampingi M.Putra Ferryandi dan Kuasa Hukumnya Sukiman Azis SH.
Menurut Bupati IDP, dirinya sangatlah ingin segala sesuatu yang diucapkan ke publik terukur, karena kredibilitas Pejabat Negara itu berbeda dengan warga kebanyakan, namun akibat sikap seorang pejabat negara bernama Edi Muhlis terlalu sering memfitnah, maka memandang perlu untuk mengambil sikap atas pemberitaan tersebut.
Umi Dinda pun menyampaikan bahwa dirinya belum akan menjawab tuduhan tersebut dengan represif ataupun somasi, tetapi langkah hukum perlu disiapkan sembari menunggu sikap Edi Muchlis dalam kurun 2x 24 jam ini, begitu juga dengan media yang memuat berita tersebut.
“Saya akan menunggu, namun saya meminta kuasa hukum saya untuk mempersiapkan langkah selanjutnya,” ujar Politisi handal ini.
Langkah hukum baik pidana maupun perdata, sangatlah elok dan elegan untuk dilakukan dalam menghadapi pejabat negara yang sering beropini fitnahan.
Sangatlah tidak patut informasi yang berbasis katanya disebarkan dan disantap oleh seseorang yang menyandang predikat pejabat.
“Ini kali kedua Edi Muchlis melakukan pencemaran dengan memfitnah melalui media sosial maupun portal berita, karena ini kali kedua, saya akan menunggu sikapnya dalam dua hari ini,” ujar Bupati yang dikenal rendah hati ini.
Saat ini Pihak Bupati IDP tengah mempelajari tujuan, motif, serta data-data pendukung atas pernyataan yang dilontarkan Edi Muhlis.
Bupati IDP menjelaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang anti kritik, malah kritik itu adalah awal untuk saling instrospeksi, karena tanpa kritik, kata Bupati IDP suara rakyat akan hilang dalam berjalannya negara.
“Begitu suara rakyat tidak ada, tidak ada demokrasi, tidak ada koreksi, nah saya tidak suka yang datar-datar begitu, hanya saja jangan memfitnah, karena kritik dan fitnah itu jelas perbedaanya.
Dalam perjalanan pemerintahan yang dimasa Pandemi ini tertatih karena tidak bisa leluasa berkreatif dalam menyelesaikan program yang berkelanjutan, mestinya antara eksekutif dan legislatif bekerja sama bahu membahu dalam mewujudkan Bima Ramah, sehingga investor melirik untuk berinvestasi di Bima.
Oleh karenanya kritikan yang sifatnya destruktif, sebaiknya dihentikan.
Bupati IDP meluruskan pemberitaan beberapa media on line atas penyataan Edi Muhlis, yang mengeluarkan statemen berdasarkan keterangan Syafrudin mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima itu dikaitkan dengan dirinya.
Kuasa hukum BUpati IDP, Sukirman Azis,SH mengatakan bahwa Pernyataan Edi Muhlis tersebut, disamping melanggar etika kedewanan, juga melanggar pasal 310 KUHP yakni Pencemaran nama baik dan UU IT.(admin)