Tentang Buka Tutup Tempat Wisata :
Harian amanat.com,- Kebijakan ini menunjukkan bahwa masih munculnya kekhawatiran yang tinggi terkait kepatuhan masyarakat di dalam mentaati prokes disaat berwisata dimata para pemegang otorisasi kebijakan destinasi di daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati ataupun Walikota.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan buka tutup tempat wisata memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, oleh karena itu untuk meminimalisir hal tersebut maka perlu dilakukan tahapan – tahapan kebijakan yang berpatokan pada benchmark yang telah di rekomendasikan oleh UNWTO dan WHO , yaitu Sehat dan Bersih adalah utama
Rekomendasi ini jika dituangkan dalam bentuk implementasi kebijakan protokol destinasi maka akan berbentuk :
- Tentukan Zonasi Hijau Destinasi ( Bubble Destination ) di setiap daerah Wisata.
- Pelaksanaan Prokes yang ketat dan tegas, yang paling utama membatasi jumlah kunjungan wisatawan di satu obyek wisata.
Contoh Misal
Jika suatu daerah wisata di masa liburan lebaran ini ingin dibuka untuk wisatawan, pastikan dulu 2 hal :
- Apakah daerah wisata itu sudah termasuk dalam zona hijau wisata ( Bubble Destination ) ?
- Kalau sudah masuk dalam zona hijau , baru dilakukan penetapan terkait syarat2 berkunjung ke daerah wisata itu sesuai protokol kesehatan yg telah ditentukan.
Demikian, Semoga bermanfaat
Taufan Rahmadi
Pengamat Pariwisata Nasional dan Penulis Buku ” Protokol Destinasi “