Casman : Mereka Langgar UU ITE

Kota, Harian amanat.com,- Tiga akun Face Book bernama Haris Marewo, RDK dan Agus Mawardy dilaporkan kePolres Bima Kota oleh Ibu Hj.Ellya Alwaini Lutfi bersama Kuasa Hukumnya Casman,SH.selasa siang 22 Maret 2021.

Casman,SH mengatakan bahwa konten percakapan dalam status Fb ketiganya menjurus pada ujaran kebencian, penghinaan, dan kata-kata yang meruntuhkan Marwah kaum wanita.
” Status tersebut sangat menghina,menyerang pribadi seseorang yang sangat dihormati,dan itu bukan pertama kali, tetapi berkali-kali, ” ujarnya fia Hp kepada harian amanat.com.

Ia menerangkan bahwa kasus ini lex spesialis murni delik aduan, karena telah melanggar pasal 45 ditambah pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU ITE,ujarnya.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum ibu Hj.Ellya Lutfi bahwa, status Fb tersebut adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan itu bukan saja dalam bentuk fisik tapi juga psikis dengan kata-kata.
Sebagai seorang Ibu, kita menjaga Marwah hak dasar seorang Ibu.

Laporan tersebut diterima langsung Kasat Serse Polres Bima Kota Iptu Rayendra Rizkila,S.IK.(045)

Foto by Rizal ray