Bima, Harian amanat.com,- Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP3) temui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab Bima. AP3 mempertanyakan sikap BK atas pelanggaran Etika Kedewan oleh anggota DPRD Kab Bima atas nama Rafidin,S.Sos.
” Sangat disayangkan jika anggota dewan yang dijuluki Dewan yang terhormat, di gaji dari PAD, hidup dari uang negara, fasilitas negara tetapi tidak paham etika menjadi anggota Dewan, pelatihan sebagai anggota dewan telah diberikan tetapi perilaku masih seperti preman, cara seperti itu merusak Marwah Kedewanan,” teriak Suken ,SH selaku Orator aksi, Senin 21 Maret 2021 dikantor DPRD Kab Bima.
Menurut Suken,SH. Unggahan saudara Rafidin di FB cerminan seorang yang atittude kedewanannya diragukan dan perlu dites kejiwaannya.
Sebagai anggota dewan melekat dalam tubuh dan perilakunya harus sesuai dengan tata tertib Kedewanan, kode etik Kedewanan,beracara Kedewanan, itu perintah UU MD3 dan PP no 12 tahun 2018.
” Kami meminta BK bertindak, karena ada indikasi Rafidin menjadi Debt Collector ( baca ; dep kolektor ) dari PT.Green, selain anggota dewan tugasnya adalah dep kolektor, jadi akun FB nya itu cerminan kinerja sebagai Debt collector ( baca ; dep kolektor ) dari PT.Greeen, tukang tagih,”ujarnya.
Masa aksi meminta agar BK segera memanggil dan memproses Rafidin ,S.Sos sesuai aturan yang berlaku yakni PP no 12 tahun 2018 yakni tentang Tata Tertib Dewan dan kode Etik Dewan.
Ratusan massa aksi yang di pimpin oleh Sudirman,SH. Korlap Imah Kanjeng, Syarif, Juru Orasi,Suken SH, Panta Paju, Imran, Jubir Perwakilan Aksi Taufikurahman,SH.Suhada,SH.
di terima Ketua BK Ir.Suryadin dan Anggota BK Salahudin,serta Sekwan Drs.Ishaka.di ruang BK DPRD Kab Bima.(045)