Bima, Harian amanat.com,- Keinginan DPRD NTB untuk menggunakan hak interpelasi atas penilaian pengelolaan keuangan Pemprov NTB mendapat tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima yang menilai bahwa keinginan interpelasi itu sangat tidak Profesional ujar Maman,SH melalui telepon kepada Harian amanat.com
Menurut Ketua PAN Kabupatem Bima ini bahwa dalam menetapkan APBD itu adalah hasil bersama atas musyawarah dalam rapat antara kepala Daerah (KDH) dengan DPRD NTB.
Dan pembahasan RAPBD itu berdasarkan Permendagri no 13 tahun 2006 ” kenapa disetujui jika ada kesalahan ataupun pengelolaan yang tidak disetujui” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam penyusunan RAPBD menjadi Perda itu melalui proses. Nah disanalah mestinya ada dinamika pembahasan mulai dari soal RAPBD kemudian menjadi APBD kemudian realisasinya.
” RAPBD sebelum diPreda kan dibahas antara KDH dan DPRD berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS untuk disetujui bersama” imbuhnya.
Ia menjelaskan proses persetujuan RAPBD untuk menjadi sebuah PERDA tentu dengan mengacu pada aturan hukum yakni Permendagri.
Pertama apa saja pendapatan dan realisasinya, seperti PAD, Dana Perimbangan dan lainnya. Kemudian berapa Belanja dan Realisasinya yakni Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung. Ketiga apa saja Pembiayaan dan Realisasinya seperti Penerimaan Pembiayaan Silpa, berapa penerimaan dana cadangan, piutang, utang penyertaan modal dannlain lainnya, semua prosedur itu dipertanyakan sebelum diPerdakan.
Apalagi ini ada refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19 yang membuat seluruh program tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Disamping itu dalam Permendagri pun mengatur apabila ada keadaan yang perlu ditambahkan program kegiatan maka bisa melakukan Diskresi.
Jadi mengungkapkan Hak Interpelasi itu menandakan sikap yang tidak profesional dari anggota DPRD NTB. Wakil Ketua DPRD kab Bima dari PAN ini.
Sementara itu Harian amanat.com pun mencoba mengkonfirmasi Kepala biro Humas Pemprov NTB Drs.Najam.M.Si atas persoalan Pengelolaan keuangan Pemprov yang dinilai DPRD NTB tersebut.namun hingga berita ini diturunkan Karo Humas NTB belum bisa dihubungi baik melalui pesan whatsAp maupun telepon.(045)