Interpelasi Bukan Satu-Satunya Cara

Bima, Harian amanat.com,- Penataan Keuangan Daerah yang tidak profesional bisa berakibat pada pengajuan Hak Interpelasi, hal itu tengah santer dibicarakan banyak kalangan bahwa ada beberapa anggota DPRD NTB yang mengusulkan hak interpelasi atas pengelolaan keuangan ditubuh Pemprov NTB dibawah Pemerintahan Gub Zulkieflimansyah.

Seperti diungkapkan oleh Wakil DAPIL 6 NTB Raihan,SH.MH kepada Harian amanat.com melalui pesan WhatsAp nya.
utusan Partai Nasdem itu mengungkapkan bahwa Usulan menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur NTB itu digulirkan pertama kali oleh Fraksi Demokrat terkait dengan tata kelola APBD 2020 yang mengalami defisit (menyisakan utang ) yang harus dibayar melalui APBD 2021. Interpelasi adalah hak bertanya terkait fungsi pengawasan Dewan (yaitu pengawasan terhadap Perda dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD).

Ia menambahkan bahwa pengajuan hak interpelasi paling sedikit didukung oleh 10 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi dan diajukan serta disetujui dalam rapat paripurna

Namun Setelah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran sesuai perintah perpu dan instruksi presiden atas bencana pandemi covid 19 kemudian dalam pembahasan APBDP dilakukan penyesuaian penyesuaian maka disepakati antara lain realisasi fisik (program) yang wajib dibayar pemprov kepada pihak ketiga akan dibayarkan di 2021. Namun, program yang telah ditetapkan di APBDP dimana perhitungan pendapatan dan belanja telah normal maka wajib diselesaikan melalui APBD 2020. Realisasi pendapatan s/d 30 Desember sudah mencapai 96 persen lebih. Ada upaya serius dari eksekutif untuk membayar kewajiban pada pihak ketiga tetapi timbul kekhawatiran akan membebani APBD 2021 dan tentu saja berdampak pada berkurangnya program untuk kesejahteraan masyarakat dan dikhawatirkan pula akan berlanjut pada defisit anggaran APBD 2021 yang akan dibebankan pula di APBD 2022 dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan antara lain sesperti yang dijelaskan diatas maka untuk mencari akar masalah sekalgus solusi maka diusulkanlah menggunakan hak interpelasi oleh fraksi Demokrat.

Namun POlitisi muda asal Bima ini mengakui bahwa pengajuan hak interpelasi itu kemungkinan tidak akan dilakukan karena sudah ada upaya keras eksekutif untuk mencari solusi membayar utang pada pihak ketiga yang masih tersisa kurang lebih 128 milyar paling lambat sampai akhir februari melalui skema penyesuaian RKA APBD.
” Menurut saya Interpelasi bukan satu-satu nya cara menyelesaikan masalah ini, mungkin lebih soft melalui rapat kerja dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam tata tertib Dewan”. Tulisnya.(Cr Dy)