Bima, Harianamanat.com,- PRESS RILIS, 13 Noveber 2020 . Telah terjadi Tindak Pidana Kampanye yang dilakukan oleh Tim Paslon N urut 2, yakni melanggar pasal 65 dan pasal 187 UU no 10 tahun 2016, Deklarasi Kampanye yang di tandatangi Oleh Palon, dan Perda Protokol Kesehatan.
Pelanggaran yang dimkasud adalah Tim Paslon No urut 2 melakukan Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU maupun Zonasi yang diatur berdasarkan UU Kepolisian.
“Pelnggarn itu dilakukan oleh Darusalam, selaku konsultan dan tim strategi Paslon nomor urut 2 , dengan melakukan kampanye tatap muka diluar jadwal dan dilakukan pada malam hari dan pada zona daerah atau desa lain yang bukan zonasi peserta paslon no urut 2,” ujar Suken selaku Relawan IDP –DAHLAN
Menurut suken bahwa tindak pidana pemilu itu jelas, karena yang dilakukan itu bukan penyebaran bahan kampanye atau Alat peraga kampanye, tetapi melakukan Kampanye Tatap Muka dengan mengundang lebih dari 50 orang tanpa aturan protokol kesehatan dengan methode dialogis penyamaian visi misi paslon no urut 2. “ seperti diketahui bersama bahwa penyampaian visi misi paslon 2 itu sudah jelas bahagian dari Kampanye yang komulatif, yaitu Kampanye dengan menyampaikan visi misi, ada nomor urutnya dan dilakukan langsung oleh Konsultan Politiknya atau Penasehat Politik Paslon,”
Sebagai Relawan IDP-DAHLAN dirinya beserta Tim Koalisi akan melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan Darusalam itu kepada Gakumdu.
” dalam sejarah Pemilu Kada, sebagai konsultan stretegi paslon, Darusalam sudah pernah melakukan tindak pidana pemilu pada tahun 2018 lalu, jadi ini sudah menjadi kebiasaannya,” ujar suken.
Laporan ini, kami sampaikan ke Bawaslu Bima, Bawaslu NTB, Bawaslu RI, tembusan KPU Kab Bima, KPU NTB, KPU RI. KPU NTB, KPU RI.
Ttd.
Suken, Bima, 13 november 2020.
sementara itu Darusalam, yang coba dihubungi harian amanat melalui ponsel dan pesan Whatsapp ke nomornya 081 326 438 … belum menjawab pesan WA dan ponselnya belum bisa dihubungi.. (045 )