Wagub Jaring Pendapat Penerapan Perda

banner 468x60

Mataram, Harianamanat.com,- Dalam menanggulangi  Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya untuk  memperkecil epidemiologi,  untuk  mencapai indikator epidemiologi positive rate kurang dari 5% maka harus mendapatkan kontak erat minimal 20 kali sementara di NTB masih kurang dari angka tersebut.

 Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan bahwa  penelusuran kontak harus ditingkatkan sesuai dengan presentasi yang dipedomani, agar pelaksanaan perda harus tetap diawasi dalam pelaksanaanya, dan berharap agar koordinasi kabupaten/kota terkait Covid-19 ini bisa berjalan lebih baik. “Intinya kasus di NTB ini semakin Meningkat, jadi kita harus menerapkan ketat semua, sekarang ini lebih baik kita fokus ke tracing masif itu, fokus kepada penerapan perda, dan juga bagaimana kita mengusahakan penambahan fasilitas-fasilitas untuk isolasi itu dan juga mengkampanyekan isolasi mandiri, seperti apa isolasi mandiri  yang benar, dan kami juga berharap bantuan dari IDI tentunya yang masalah edukasi ini yang betul-betul bisa kita masifkan bersama-sama, apalagi mulai senin besok rencananya kami akan mulai sanksi untuk perda ini dan minggu ini masih tahap sosialisasi,”ungkap Umi Rohmi.

banner 336x280

Inilah Pendapat Para Tokoh NTB soal Perda Covid-19 ;

 Dr. H.Husin Fahmi, MPH yang juga ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Wilayah NTB, menyambut baik adanya Perda tentang penanggulangan penyakit menular yang dapat menegakan disiplin pada masyarakat dan berharap pelaksanaan perda agar dapat dikawal secara maksimal oleh semua pihak.

“Kita senang sekali sudah ada perda, mudah-mudahan Wakil Gubernur  nanti bisa membantu memperkuat pengawalan Perda itu.

Kami melihat tiada hari tanpa bertambahnya kasus Covid yang ada di NTB, bahkan mungkin tiap hari ada kematian dari Covid ini, belum lagi banyak nakes yang juga terpapar, oleh karena itu kita diskusi bagaimana peta Lombok Barat dan Mataram jangan sampai merah hitam, dan wilayah sekitar Kota Mataram dan Lombok Barat kalo bisa ya jangan jadi merah,  Jadi kita secara akademis mengkaji dan memberi masukan,” ujarnya.

Kadikes Provinsi NTB , Dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.;  terkait klaster perkantoran, dinas kesehatan telah bersurat kepada para pimpinan instansi untuk segera melapor apabila ada kasus covid-19 di lingkungan perkantoran agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran. Kemudian semua Kkantor dan tempat umum akan ditempel luas bangunannya berapa dan kapasitas maksimal orang yang boleh berada disana.

umi rohmi dan Ketua IDI

Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU mengatakan, perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,”

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP  tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

“Namun jangan coba-coba  petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” lanjutnya.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.

 “ Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya.

Tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB yang di Ketuai oleh Karo HumasPro NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM  telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif.

Hasil analisa sentimen menunjukkan bahwa dari seluruh komentar yang masuk pada postingan terkait perda tersebut didapatkan bahwa mayoritas warganet di NTB mendukung (merespon positif) lahirnya Perda tersebut dengan persentase 93 %. Sementara itu hanya 7% warganet yang merespon perda pengenaan denda ini dengan negatif.

Seperti yang ditunjukkan pada komentar akun @Na Roaina “Makasih pemerintah Lombok membuat kebijakan seperti ini. Saya juga geram kenapa masyarakat masih melanggar protokol kesehatan”. Dan akun @Siti Fatimah “Angkaq taati praturan”. Serta akun @Budi Digoal Mulyono “Bagus, sama dengan daerah lain biar kapok dan masyarakat segera sadar. Bagi yang ngeremon gak punya uang ya jangan melanggar, dan selalu pakai masker yang harganya sekarang hanya 5.000. Gitu saja kok repot.“

Rektor UIN Mataram Prof.Dr.H.Mutawali ;  kami mengapresiasi  ide Wakil Gubernur untuk melibatkan Perguan tinggi dalam sosialisasi Perda. Dan memang sudah seharusnya semua pihak mengambil peran dalam penanganan covid-19.

“ ini urusan kemanusian , kita harus terlibat dalam melakukan upaya-upaya pencegahan , dan UIN sejak awal sudah melakukan kegiatan berkaitan dengan penangan pandemik, mulai dari sosialisasi,edukasi hingga aturan terkait covid-19 di wilayah kampus.” ( Humas/ Sri )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *