Aturan Baru Untuk Kepastian Masa Depan PPPK PW

Daerah, Serba-Serbi324 Dilihat

harianamanat

khabar gembira pagi Para PPPK Paruh Waktu, karena MenpanRb telah menerbitkan Peraturan.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 adalah peraturan resmi yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini menjadi payung hukum penataan karier ASN, khususnya mengenai mekanisme pengadaan, hak dan kewajiban, serta tata cara pengalihan (alih status) dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan ini:

JABATAN YANG DIISI:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk jabatan nonmanajerial yang meliputi Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.

ALIH STATUS: Mekanisme pengalihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur secara rinci (terutama pada Pasal 24 dan 25), memberikan kepastian bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.

Penandatangan: Peraturan ini disahkan dan ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Untuk rincian pasal per pasal dan persyaratan teknis pengalihan status, dapat mengakses dokumen lengkapnya melalui Peraturan BPK atau JDIH Kementerian PANRB.(Sura)