Drs.Dahlan : Pelatihan Jawaban Atas Tantangan Usaha Koperasi

Daerah, Ekonomi19 Dilihat
banner 468x60

harianamanat

KABUPATEN BIMA,- ” Pendidikan dan Pelatihan ini adalah sebagai salah satu cara dalam menjawab permasalahan pekoperasian secara umum, sehingga pemahaman dan pengetahuan pengurus koperasi dan pelaku UKM atas persoalan diatas bisa di tingkatkan,”ujar Drs. Dahlan saat membuka Pelatihan bagi pengurus Koperasi sekabupaten Bima.

banner 336x280

Pelaku usaha mikro yang menjadi anggota koperasi, atau pun calon anggota koperasi akan diarahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Bima untuk saling memperkuat dan meningkatkan usaha masing-masing.

Diklat Perkoperasian di Kabupaten Bima dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai hari rabu sampai jumat, Tanggal 15 – 17 Mei 2024, bertempat di Hotel La. Ila Kota Bima.

Pelatihan Perkoperasian di ikuti 30 orang dari gerakan koperasi di Kabupaten Bima. Pelatihan dilaksanakan sehari atau jumlah jam pelajaran (JPL) adalah 24 jam, terdiri dari Narasumber/Instruktur/Ahli dari Akademisi, Praktisi dan Pembina/Pengawas Koperasi.

Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan koperasi, UMK adalah salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah dalam rangka pembangunan ekonomi di Kabupaten Bima.

Gerakan Koperasi sangat mengharapkan dan mendukung adanya upaya pemerintah daerah dengan pemberian bantuan-bantuan fisik, pemberian modal kerja dana bergulir maupun kegiatan yang sifatnya pemberdayaan (pelatihan, bimtek seperti ini).

Dengan adanya kegiatan pelatihan seperti ini diharapkan adanya perubahan peningkatan/pemahaman pengurus koperasi, dan tentunya meningkatnya kemampuan pengurus koperasi untuk mengelola koperasi, serta dapat meningkatkan pengelolaan dan produktifitas usaha, sehingga dapat dirasakan manfaat oleh gerakan dalam perjalanannya.

Gerakan koperasi diharapkan mampu menyusun laporan keuangan sendiri dan tentunya melaksanakan RAT sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga koperasi tidak masuk dalam daftar koperasi yang tidak aktif, dan mampu melaksanakan RAT tepat waktu setiap tahunnya.

Hal yang penting juga adalah dengan diklat seperti ini, pengurus koperasi mampu memahami dan melaksanakan administrasi dan manajemen pengelolaan usaha dan keuangan koperasi, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi koperasi yang mandiri dan berdaya saing dalam menjalankan usaha koperasinya. (Oji)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *