harian amanat.com
JAKARTA,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melibatkan peran merchant e-commerce di Indonesia untuk turut melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan barang berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aksi tindak pidana terorisme.
“Fenomena penggunaan barang berbahaya seperti unsur kimia, biologi, radioaktif dan nuklir (KBRN) telah terjadi sangat lama. Maka, kami ingin sharing pengetahuan berdiskusi dengan rekan – rekan e-commerce. Tujuannya agar kita bersama melakukan upaya pencegahan supaya tidak lagi digunakan untuk kejahatan tindak pidana terorisme,” jelas Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT RI Brigjen. Pol. Wawan Ridwan, S.I.K., S.H., M.H., dalam kegiatan Diseminasi Informasi Kebijakan Koordinasi Pencegahan Barang Berbahaya yang Berpotensi Digunakan untuk Tindak Pidana Terorisme di Hotel Best Western Jakarta,pada 18 – 19 Oktober 2023.
Satu narasumber pada acara ini yang merupakan Guru Besar bidang Ilmu Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.SI., M.SC., PH.D., menjelaskan fenomena globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah membuka peluang adanya akses kepada jaringan kelompok pengusung kekerasan untuk mendapatkan senjata KBRN.
“Kemajuan digital saat ini berpotensi memudahkan kelompok – kelompok pengusung kekerasan untuk membeli bahan – bahan kimia dan mikrobiologi yang kemudian dirakit menjadi senjata,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan e-commerce, Steven Ng mengapresiasi adanya kegiatan ini yang berguna menjadi panduan dalam melakukan pengawasan barang di dunia bisnis online.
“Banyak sekali barang kimia yang sebenarnya berguna untuk kehidupan sehari – hari, hanya kalau di tangan orang yang tidak tepat ini menjadi berbahaya. Melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan suatu informasi tentang pengawasan agar barang – barang tersebut tidak jatuh ke oknum yang salah. Terimakasih sudah mengundang dan melibatkan kami dalam pencegahan terorisme,” ucapnya.
Sebagai informasi, kolaborasi
BNPT RI dengan merchant e-commerce di Indonesia merupakan implementasi Peraturan Kepala BNPT Nomor 8 tahun 2022 tentang koordinasi pencegahan penyalahgunaan barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dimana pada pasal 8 ayat (1), BNPT diamanatkan melaksanakan peningkatan kemampuan baik bagi aparatur dan non aparatur.(HMS)