harianamanat.com
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) sebagai bagian dari pemerintah tidak hanya hadir dalam pencegahan radikalisme terorisme tetapi juga turut hadir dalam rangka pemulihan korban terorisme (penyintas).
Dalam rangka pemulihan korban tersebut, BNPT RI sebagai badan koordinator mengajak seluruh kementerian/lembaga terkait agar bersinergi sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal kepada penyintas.
“Kita membutuhkan langkah nyata kebersamaan dalam sinergisitas kelembagaan untuk program pemulihan korban,” ungkap Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol. Drs. Imam Margono pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindakan Pidana Terorisme Tahun Anggaran 2023 di Jakarta pada Kamis (2/2).
Ketika menjadi korban terorisme, para penyintas ini berhak mendapatkan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan serta kompensasi. Bantuan-bantuan ini tentunya diberikan oleh masing-masing K/L yang programnya dapat dimanfaatkan oleh para penyintas di bawah koordinasi BNPT RI.
“Dalam Undang-undang No 5 tahun 2018 Pasal 43 G BNPT mengkoordinasikan program pemulihan korban. BNPT sebagai fasilitator mengkoordinasikan bantuan dari kementrian/lembaga yang memiliki program dan manfaat,” jelas Kasubdit Pemulihan Korban BNPT RI Rahel S.H., M.Hum.
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, Rahel mengatakan jika BNPT RI melalui Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme telah melaksanakan berbagai bentuk koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga, stakeholder dan pemerintah daerah terkait program pemulihan korban dalam bidang pendidikan, pelatihan dan dukungan kewirausahaan, kesehatan, pemulihan sarana prasarana, serta pendampingan psikologis.
Program pemulihan korban yang dilakukan secara bersama-sama ini telah memberikan manfaat besar kepada para korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum dan pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung.
BNPT RI bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam pemulihan korban terorisme.(HMS)