Kepala BNPT Hadiri Pengukuhan Sahabat Saksi-Korban Angkatan I

Nasional9 Dilihat
banner 468x60

harianamanat.com

banner 336x280

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menghadiri Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban Angkatan 1 Tahun 2022 dengan tema Kita Peduli Kita Lindungi di Gedung Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Kamis (22/12).

Sahabat Saksi dan Korban adalah individu atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh LPSK sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.

LPSK mengukuhkan sebanyak 548 Sahabat Saksi dan Korban yang berada di 7 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.

BNPT RI bersama LPSK sebelumnya telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.

Kepala BNPT RI menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing. 

Selain itu, Boy juga menyatakan bahwa pemerintah melalui BNPT RI dan LPSK juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

“Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain,” katanya.

Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan flagship program BNPT diantaranya melalui silahturahmi kebangsaan, sebuah forum rekonsiliasi yang mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme, serta program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas dan masyarakat lokal. 

Boy Rafli menyebut terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

“Negara bertanggungjawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim menjelaskan pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban merupakan bagian dari konesep perlindungan saksi berbasis komunitas.

“Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga akan membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban,” ujarnya.(HMS)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *