harianamanat.com
Kab Bima,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menjelaskan terkait Raperda perubahan APBD tahun 2023, pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati penetapan pendapatan daerah sebesar Rp. 1,86 Triliun dan komponen belanja daerah sebesar Rp. 1,90 Triliun.
Selain pendapatan dan belanja, komponen lain yang ditetapkan Pemerintah dan DPRD yaitu pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 49,2 Milyar dan pembiayaan daerah untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4,6 Milyar.
” Sesuai amanat undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun anggaran 2023, dana alokasi umum (DAU) bersifat Penggunaan Sebagian (Earmark) ditujukan bagi peningkatan kualitas layanan dan peningkatan capaian standar pelayanan minimal dasar di bidang pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum, dan itu telah di sampaikan sebagai Pandangan Akhir Pemerintah Kabupaten Bima, dalam sidang paripurna DPRD, Rabu lalu,” terang Bupati yang ramah dan murah hati ini kepada harianamanat.com, Jumat 2 November 2022 di kediamannya. (Sura )