harianamanat.com
Kota Bima,- Verifikasi partai politik akan berakhir hari ini, 3 September 2022.
Pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2004, tingkat Kota Bima, telah dimulai sejak 16 Agustus 2022 lalu.
Terhadap hal tersebut KPU Kota Bima mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Pendalaman informasi melalui ; infokpu. kpu.go.id.
Hal itu untuk memastikan apakah NIK warga masyarakat terdaftar sebagai anggota partai pada silon atau tidak, hal itu disampaikan ketua KPU Kota Bima Mursalin,S.Pd, kepada harianamanat.com, Jumat 2 September 2022.
Mursalin menguraikan berdasarkan keputusan KPU nomor 260 tahun 2002, tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota, dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
” Pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 29 agustus 2022, namun jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota tersebut diperpanjang oleh KPU RI sampai dengan tanggal 3 September 2022, hal tersebut berdasarkan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022, tentang perubahan keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022, tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota, dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
Sosialisasi pengecekan NIK pada infoPemilu. kpu.go.id, tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah dini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data.” Ujar Ketua KPU Kota ini.
Ia berharap masyarakat bisa lebih aktif untuk melakukan pengecekan Mandiri, karena langkah-langkah pengecekannya sangat mudah.
klik laman infoPemilu. kpu.go.id, kemudian klik menu cek anggota parpol, selanjutnya akan muncul kolom pengetikan nikah, setelah itu Anda mengetik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot.(admin).