harian amanat.com.
Pemerintah bakal mencairkan uang Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN sebesar 50 %, juga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kamis 14 April 2022.
” setelah selama dua tahun masa Pandemi Covid-19, para abdi negara hanya bisa menerima berupa gaji pokok. Karenanya tunjangan kinerja tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Pada 13 april lalu, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS Pemerintah, TNI, Polri, ASN Daerah, penerima pensiunan dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitternya.
Presiden Jokowi menuturkan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi pusat dan daerah, kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid – 19.
” diharapkan uang bonus ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu pemerintah daerah, membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 ini, akan diatur dengan peraturan menteri keuangan, untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah, untuk yang bersumber dari APBD.” tulis Presiden joko widodo.(Ranti)