Masjid Agung Kabupaten Diresmikan Bupati IDP

Harianamanat.com.

Masjid Agung Kabupaten Bima diresmikan hari ini, Jumat 1 April 2022 oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.

Masjid Agung ini dibangun tanpa janji-janji Politik, tetapi sebagai sebuah bentuk kecintaan dan harapan kepada Rakyat Bima, karena Masjid sebagai pusat tersambungnya hati dan jiwa dalam menuju Tuhan haqiqi yang dicinta.
Serta merupakan tempat untuk mendengarkan seruan Allah Yang Maha Pengasih guna menuju kebaikan dan kesempurnaan.

Bentuk kecintaan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Wakil Bupati Bima Drs.HM.Dahlan, kepada Allah Sang Pemilik Alam.

Pembangunan Masjid Agung yang
Peletakan Batu pertama dengan Pancang betonnya dilaksanakan saat Peringatan Hari Jadi Bima 5 juli 2020 lalu. mengingat Hari jadi Bima merupakan hari dimana awal mulanya Pangeran La Kai berpindah keyakinan untuk memeluk agama Islam.

Dan hari ini Jumat 1 April 2022, memasuki Bulan Penuh Berkah Ramadhan Qariim, Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE bersama Wakil Bupati Drs.H.Dahlan M.Nur, Ketua DPRD Kab Bima M.Putera Ferryandi,S.IP menyingkap Gerai tanda di Resmikannya Masjid Agung Bima.

” Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil alamain….kiranya Masjid ini bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari literasi peradaban menuju Bima Ramah yang baldatun toyibatun warabun Ghafur,” ucap Bupati IDP.

Dan Bupati IDP bersama Ibunda tercinta Hj.Lola Laswita bersujud diatas sajadahnya, menghamba pada Allah Yang Agung atas munajad cintanya yang tercapai dalam Jumat yang khusuq.

Dan tiada kalimat pujian yang bisa terungkap selain, ungkapan trimakasih atas kehormatan dan kepercayaan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE , Wakil Bupati dan Sekda Bima kepada kami segenap karyawan Dinas Perkim untuk pembanguan Masjid Agung ini, ungkap Kepala Dinas Perkim Taufikurrahman, ST.MT.

Pembanguan masjid agung ini dilaksanakan berdasarkan kotrak tahun jamak 2019-2021 yang bedasarkan Nota kesepahaman antara Kepala Daerah dan DPRD dengan nomor ; 005/267/DPRD/ 2018 dan nomor ; 129/01/07.3/2018 tanggal 6 agustus 2018.

Berdasarkan hal itu disepakati empat pokok kesepakatan yakni :

  1. Kesepakatan pelaksanaan kontrak dengan sistim kontrak jamak.
  2. Kesepakatan tentang waktu pelaksanaan selama 3( tiga ) tahun anggaran 2019-2021.
  3. Kesepakatan tentang jumlah nilai anggaran sebesar Rp. 120 milyar.
  4. Kesepakatan menunjuk Dinas Perumaham dan Kawasan Pemukiman sebagai pelaksana anggaran dan kegiatan.

Atas kesepakatan Pimpinan Daerah dan DPRD Kabupaten Bima dalam MoU jamak, tahun 2018-2019 yang lalu telah dilaksanakan tahapan pelaksanaan ;

Sayembara konsep desain Arsitektur Masjid Agung yang diikuti 86 peserta dari seluruh Indonesia, dan ditetapkan 3 pemenang oleh Tim juri dari akademisi Unram, Organisasi Praktisi jasa konsultan, perwakilan Pemda Bima, MUI, Budayawan ( 1 sepetember s/d 22 oktober 2018 ).

Penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan UKL/UPL lokasi Masjid Agungn ( 2018 )
Penyusunan dokumen desain enggineering desing (DED)
Pembebasan lahan lokasi pembanguan Masjid Agung( tidak terlaksana karena tidak diperoleh kesepakatan harga ).

Relokasi posisi pembangunan Masjid Agung dari posisi sebelah utara kantor Bupati Bima ke posisi sebelah barat kantor Bupati Bima.

Penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan UKL/UPL lokasi pembanguan Masjid Agung Bima.

Tender jasa konsultan pengawasan
Tender konstruksi pembangunan Masjid Agung.
Tahun 2020-2021

Pelaksanaan kontrak tahap konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 18 bulan atau 547 hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 maret 2020 s/d tanggal 8 september 2021.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Masjid Agung dilaksanakan oleh PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA KSO dengan PT.BUDI MAS.

Pelaksanaan kontrak jasa konsultan pengawasan dengan waktu dan tanggal pelaksanaan yang sama dengan kontrak pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan jasa konsultan pengawasan adalah PT.GUMI ADIMIRA.

Masjid Agung ini memiliki luas bangunan 6474 M2, terdiri atas bagian bangunan sebagai berikut ;

Lantai Dasar ; meliputi ruangan ball room 567 m2.

3 ruang kantor dengan luas 162 m2.

6 ruangan tempat wudhu.
2 ruang penitipan barang dan ruang sirkulasi.

Lantai Satu ; Ruang sholat pria 2025 m2 dan pelataran 2877 m2.

Lantai Dua ; Diperuntukkan untuk ruang sholat wanita seluas 1080 m2.

Pekerjaan Menara Masjid Agung dalam dokumen sayembara terdapat 2 ( dua ) menara utama tapi dalam pelaksanaan hanya 1( satu ) menara yang dibangun/dikerjakan.

Pekerjaan Land scape dalam dokumen sayembara baru tahap pembangunan jalan akses masuk menuju bagian utara, timur dan selatan masjid, sedangkan tempat parkiran, taman belum termasuk dalam bagian pekerjaan konstruksi yang di kotrakkan.

Untuk menjamin akuntanbilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjd Agung kab bima.
Dinas Perkim telah memperoleh pendampingan dari BPKP dan inspektorat Kab Bima dalam bentuk pengawasan melalui probity Audit.
yaitu audit perencanaan, audit persiapan pengadaan /seleksi, audit pengadaan barang/jasa, audit tahap pelaksanaan dan audit serah terima pekerjaan.

Selain pendampingan dari BPKP dan Inspektorat, pelaksaan pembanguan Masjid Agung telah mendapat persetujuan pendampingan oleh TIM TP4D Kejasaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima.

Peresmian Masjid Agung ini dihadiri oleh Danrem Wirabhakti Brigjend TNI Lalu Irham Srigede, Kapolres Bima AKBP Herry Wicaksono,SH.MH. Kapolres Bima Kota AKBP Herry Nova, S.IK,MH. Dandim Bima Letkol Muhammad Zia Ulhaq, Sekda Bima Drs.HM.Taufik Har, Wakil Ketua DPRD Kab Bima Hj.Nurhayati,SE,M.Pd.

….* Masjid adalah tempat pasukan Tuhan untuk beribadah dan berkhidmat kepada masyarakat, menyeru kepada yang maruf dan melarang dari yang mungkar, memberi solusi berbagai masalah yang ditimpakan kepada kaum muslimin. Masjid adalah tempat dimana jejak menuju hidayah yang diharapkan, serta tali penghimpun bagi mereka yang dicerai beraikan( Sri Miranti)