H.Olan Belum Ada Kasasi IJin Lingkungan Yang Bebas

Headline6 Dilihat
banner 468x60

Harian amanat,Kota Bima.

Perkara 178 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima atas perkara izin lingkungan untuk pembangunan jembatan tiang di Bonto yang menjerat Feri sofyan,SH. ditanggapi oleh Tokoh Bima di Jakarta, H.Abdullah Abbas,SH.MH.

banner 336x280

ASN Mahkamah Agung RI ini mengatakan bahwa, ada baiknya Feri Sofiayan,SH dan Kuasa Hukumnya berpikir yang cermat, hati-hati dan tenang dalam menyikapi putusan PN Raba Bima tersebut.

Menurutnya putusan tersebut merupakan putusan terendah.

” tidak bisa dan tidak ada lagi putusan untuk mengurangi 1 tahun tersebut, yang bisa diupayakan hanya dengan meminta bebas murni, itu saja upaya yang bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar H.Abdulah Abbas yang keseharian biasa di sapa Om Olan kepada harian amanat melalui video call Jumat pagi 26 November 2021.

H.Olan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah membaca dan sudah melihat apa saja barang bukti atas kasus tersebut, dirinya menyarankan agar lebih dalam dan terstruktur dalam membuat redaksi sanggahan dalam melalukan upaya banding ataupun kasasi, harus kuat, mendalam dan memiliki bukti kuat untuk mematahkan putusan PN Raba tersebut, ujarnya.

” Kenapa saya sarankan hati hati dan lebih tenang, karena yang saya pahami Feri Sofiyan ini adalah pejabat politik, seorang politik tentu punya harapan Besar dalam konteks Pemilu serentak 2024.
Proses Banding itu maksimal 6 bulan, proses untuk Pemberian nomor atau registrasi berkas jika melakukan Kasasi itu bisa 1 tahun.
Bisa dibayangkan itu sudah hampir 2 tahun. Habis masa jabatan, tetapi menjelang Pencalonan.
Jika Putusan Inkrah MA itu jatuh di akhir tahun 2023 maka otomatis Feri Sofiyan tidak bisa ikut baik Pileg maupun Pilkada,” terangnya.

H.Olan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi Pegawai Mahkamah Agung RI, belum ada Kasus Kasasi soal Lingkungan Hidup yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung RI.

“coba buka Website Mahkamah Agung RI, untuk perkara kerusakan atau ijin Lingkungan, dari sekian Kasasi atas perkara tentang Ijin Lingkungan belum ada satupun Putusan MA yang menyatakan bebas, semuanya Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri. Saya lupa tahun berapa dan kabupaten apa, kalau tidak salah Bupati terpilih tidak bisa dilantik karena KASASInya ditolak MA, kasusnya sama dengan pak feri, itu sebabnya saya sarankan hati-hati mengambil keputusan banding maupun kasasi, tetapi silahkan lakukan upaya banding agar tidak ada prasangka dan keraguan atas putusan PN tersebut,”pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pada Rabu 15 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Feri Sofiyan,SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengsn vonis 1 tahun penjara denda Rp.1M subsider 3 bulan kurungan.(admin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *