PD Wawo dihapus DPRD Syahkan Perumda Bima Karya Sejahtera

Harian amanat,Bima.

DPRD Kabupaten Bima Syahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera, Senin lalu 25 Oktober 2021.dalam Rapat Paripurna ke 8 tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD M. Aminurlah SH dan dihadiri para anggota DPRD dan Forkopimda tersebut, mengetuk Palu tanda di setujuinya Raperda usulan Pemkab Bima yang dibacakan Wakil Bupati Bima Drs.H.Dahlan tersebut.

Wabup Dahlan mengungkapkan bahwa pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.

” dengan di syahkannya Raperda PERUMDA ini maka, Perda Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar pendirian PD. Wawo, di Hapus tidak berlaku lagi,” ujar Wabup Dahlan.

Menurut Wabup Dahlan bahwa dengan di hapuskannya PD WAWO maka seluruh aset PW.WAWO dengan sendirinya menjadi Aset Perumda Bima Karya Sejahtera, hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD.

Wakil Ketua DPRD Kab Bima Aminurlah SH berharap agar Raperda PERUMDA Bima Karya Sejahtera, segera di Undang-Undangkan. (Admin)