Harian amanat.com,Bima.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE mengikuti Sidang Paripurna Pembahasan Penetapan Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD di Gedung DPRD Kabupaten Bima.Selasa sore 5 Oktober 2021.
Agenda Sidang Paripurna kali ini adalah penetapan persetujuan bersama atas raperda tentang RPJMD Kabupaten Bima tahun 2021-2026, serta penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS Kabupaten Bima tahun anggaran 2022.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M.Yasin, berlangsung dengan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati IDP dalam sidang menjelaskan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menyebut beberapa hal diantaranya berisi tentang perwujudan visi misi. Rencana tersebut diantaranya, pemulihan ekonomi dan pariwisata, peningkatan layanan pendidikan, peningkatan infrastruktur dan lingkungan, serta peningkatan nilai-nilai religius.
Dalam Paripurna tersebut Raperda RPJMD Kab Bima, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda RPJMD Kabupaten Bima sudah disetujui, akan kami sahkan menjadi Perda yang akan digunakan sebagai landasan dalam menyusun kegiatan-kegiatan percepatan pembangunan Kabupaten Bima kedepan,” jelas Edy Angkasawan Sekretaris DPRD Kab Bima.
Sekwan Kabupaten Bima ini menjelaskan bahwa dalam paripurna ini memang banyak rekomendasi yang diberikan terhadap RPJMD 2021-2026 , karena pada dasarnya RPJMD ini merupakan sarana untuk mengimplementasikan visi misi kepala daerah yang terpilih. Sehingga RPJMD menjadi pedoman penyusunan program kerja kepala daerah selama lima tahun kedepan,” jelas Edy yang baru menjabat satu bulan sebagai Sekwan ini kepada harian amanat.com.(admin)