Jakarta, harianamanat.com,- Sebagaimana telah diketahui pengaduan Prof. Masri dan Prof. Andi ke Ombudsman Republik Indonesia – tertanggal 12 Maret 2021 – telah dijawab Ombudsman dengan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT. Ombudsman menilai telah terjadi Maladministrasi dalam Proses Pemberhentian Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi Faisal Bakti dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan.
Berdasarkan itu, pada tanggal 31 Agustus 2021, Mujahid A Latief., S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum Prof. Masri dan Prof. Andi melayangkan permohonan ke Menteri Agama RI agar sebagai atasan Rektor UIN Syarif Hidayatulah segera memenuhi permintaan Ombudsman, salah satunya dengan membatalkan surat pemberhentian kliennya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 167 dan Surat Keputusan Nomor 168 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021
Menurut Mujahid, Permohonan yang dilayangkan olehnya harus direspon cepat Menteri Agama RI untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami kliennya. Di samping itu, melaksanakan temuan Ombudsman merupakan suatu keniscayaan dalam negara yang menganut prinsip negara hukum (rule of law), tidak terkecuali bagi Menteri Agama. Tentu menjadi preseden buruk dalam kehidupan negara bila temuan dan rekomendasi sebuah lembaga yang diakui eksistensinya, dibiayai oleh negara tetapi diabaikan begitu saja hasil kerjanya, hal ini bisa memorak-porandakan bangunan kehidupan bernegara.
Mujahid berharap dalam tempo yang tidak terlalu lama Menteri Agama RI memerintahkan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah mencabut keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Wakil Rektor dan sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Pimpinan Unit Kerja yang pengangkatannya menjadi kewenangan Rektor, dalam hal jika pejabat dimaksud dilakukan pemberhentian dan penggantian.
Temuannya jelas, rekomendasinyapun bisa segera dilaksanakan, karena itu Kuasa Hukum optimis Menteri Agama RI Gus Yaqult akan memenuhi semua temuan dan rekomendasi Ombudsman.(wan)