HML ; Instruksi Wali Untuk Jaga Keselamatan dan Kestabilan Ekonomi

Headline50 Dilihat
banner 468x60

Kota Bima, Harianamanat.com,-Di masa PPKM Mikro berskala kelurahan sehat saat ini, Walikota Bima HM Lutfi (HML ) sudah mengingatkan untuk memprioritaskan menyelematkan kesehatan dan nyawa masyarakat. Tapi di sisi lain, pemerintah Kota juga mengingatkan untuk menjaga ekonomi masyarakat tetap berjalan, sehingga menjaga keseimbangan kedua sektor ini tidak mudah. Tentu harapan ini membutuhkan sinergi semua pihak.


“Jangan sampai roda perekonomian masyarakat mati selama masa PPKM, terutama ekonomi masyarakat kecil agar tidak terganggu. Untuk itu, mudah-mudahan prokes Covid-19 dapat ditingkatkan lagi, dan itu membutuhkan kerja sama semua pihak,bahu membahu, seluruh stake holder, kita hilangkan prasangka tapi berpikir positif akan membuat imun positif bagi tubuh kita, semua ini kehendak Allah,” tulis Walikota HML dalam pesan WA nya kepada harianamanat.com, kamis malam 22 juli 2021.

banner 336x280

Walikota HML mengatakan bahwa hal yang perlu dilakukan adalah dengan mempertegasnya agar masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk taat prokes dalam berusaha, seperti menyediakan masker, Alat pencuci tangan, hand sanitizer, sabun, tisu dan perlengkapan prokes lainnya dengan mengeluarkan Instruksi Walikota.


Dan hari ini dengan Instruksi Walikota bernomor : 250 tahun 2021 tertanggal 22 juli tersebut yakni Menindaklanjuti Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021.


Menindak lanjuti hal tersebut maka diperlukan langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, dengan menginstruksikan.
Kepada Pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan/atau usaha sejenis.

Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk memakai masker dalam kegiatan belanja, jika tidak maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup kegiatan tersebut sampai pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung menggunakan masker.
Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menggunakan face shield, dan sarung tangan.

Mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/petugas serta pengunjung yang akan masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk.

Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1 (satu) meter.

Membatasi Jam operasional kegiatan hanya sampai jam 22.00 WITA, dengan ketentuan pelayanan ditempat hanya sampai jam 21.00, selanjutnya jam 21.00 sampai dengan jam 22.00 menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

Bagi karyawan/petugas administrasi dokumen serta yang berhubungan dengan pembayaran dapat menyarankan kepada pengunjung untuk melakukan transaksi secara elektronik atau bila menggunakan dokumen dan uang tunai harus memakai sarung tangan serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Instruksi Walikota ini adalah untuk pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi covid-19 Pada kegiatan pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, café dan usaha sejenisnya di Kota Bima. (admin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *