Sidang Perkara 187 Hadirkan Wakil Walikota Bima

Headline10 Dilihat
banner 468x60

Sidang Perkara no 187/pid.sus.dum/2021/PN.R.Bi yang disangkakan kepada Wakil Walikota Bima Feri Sofian,SH digelar di pengadilan Negeri Bima,Rabu 2 Juni 2021.

Feri Sofian,SH dengan mengenakan baju Hem berwarna putih, bercelana panjang warna krem dan berkacamata duduk di bangku persidangan dengan menghadap ke meja Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Frans Kornelsen,SH.MH, mendengarkan dengan saksama Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sahrul,SH.MH.

banner 336x280

Humas PN Raba Bima R.Sutanto,SH menjelaskan bahwa pihak Kuasa Hukum Feri Sofian mengajukan eksepsi keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Sehingga Sidang akan dilanjutkan pekan depan,9 Juni 2021 untuk mendengarkan pembacaan eksepsi pembelaan dan keberatan atas surat dakwaan.

” Majelis Hakim akan bersikap setelah mendengarkan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa Feri Sofian,SH. Apakah dakwaan ini bisa ditetapkan terhadap terdakwa atau tidak,” ujar Humas PN.Raba Bima kepada Harian amanat.com

Wakil walikota Bima Feri Sofian,SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembangunan dermaga atau Jetty di seputar pantai Bonto. Dalam kasus tersebut Feri Sofian disangkakan melanggar UU no 32 tahun 2009 pasal 109.

Al Imran,SH dan Partner selaku kuasa hukum feri Sofian mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan atas perkara tersebut, karena pihaknya melihat bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sumir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *