Majelis Hakim MK ; Tidak Ada Alat Bukti Yang Diajukan

Bima, Harian amanat.com,- Jalannya Sidang yang di gelar Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (27/1/2021) yang disiarkan melalui TV.MK atau chanel Youtu.be itu ditunggu masyarakat Bima.

Dalam sidang yang terbagi tiga panel itu MK menyidangkan sebanyak 35 perkara sengketa Pilkada 2020.

Sidang yang di gelar mulai pukul 14.00 Wib itu untuk memeriksa perkara 102 (Loteng),110 (sumbawa) 126 (Bima) dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan, dan disiarkan melalui TV MK dan dapat diakses melalui Chanel Youtu.be

Adapun ketiga nomor Perkara yang disidangkan tersebut masuk dalam panel tiga yang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat untuk permohonan sengketa Pemilihan Kabupaten Sumbawa,Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima.

Dalam Sidang mendengarkan permohonan pemohon tersebut,Kuasa Hukum Syafaad tidak bisa memberikan Alat Bukti sebagai barang bukti atas dalil perkara yang diajukan.
Sehingga Ketua Majelis Hakim Konstitusi mengetok palu sidang atas tidak adanya Alat Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon perkara 126 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Bima.

Sidang ditunda hingga tanggal 4 Februari 2021 mendatang untuk pembacaan dan pemeriksaan alat bukti yang akan disampaikan dan diajukan oleh pihak termohon (KPU Kab Bima) dan pihak terkait ( Paslon INDAH ). sedangkan pihak Pemohon Syafaad hanya akan berada diluar gedung sidang yakni melalui daring.

Sengketa hasil pemilihan kepada daerah di NTB yang diregistrasi yang hari ini dibacakan kuasa hukum pemohon yakni permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kab Sumbawa, kab Lombok Tengah dan Kab Bima.
Seperti yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi bahwa untuk tanggal 4 Februari yang diundang adalah pihak Termohon KPU,Bawaslu,dan pihak terkait yakni Pasangan INDAH.

Adapun Permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dibacakan kuasa hukum Tim Paslon nomor urut 2 Syafaad, Arifin,SH. tersebut antara lain yakni termohon tidak menyampaikan undangan untuk memilih secara merata, Pemilih di bawah umur iseluruh desa, intimidasi bantuan PKH, banyaknya daftar pemilih yang sudah meninggal disetiap TPS, honorer yang diberhentikan dengan tidak hormat karena memilih Paslon Syafaad.(045)