Larangan Dalam Masa Kampanye Pemilu Kada Bima

Headline6 Dilihat
banner 468x60

Bima, Harian amanat.com,- Bahwa berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, di beberapa daerah di Indonesia , dan hasil evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan , dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, perlu melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

banner 336x280

Sehingga Kampanye Rapat Umum di tiadakan, dan Kampanye dalam bentuk Tatap Muka hanya bisa dilaksanakan dengan melibatkan 50 orang saja.

Tahapan kampanye Pemilu kada dimulai pada hari ini. Para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Iya benar (kampanye dimulai hari ini),” ujar  Anggota KPU  Kabupaten Bima Ady Supriadin, S.Pd.

Dilihat dari jadwal KPU Kab Bima, masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember. Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Hari H waktu pencoblosan pada 9 Desember.

Hal yang perlu diingat oleh peserta pemilu adalah aturan kampanye di masa pandemi virus Corona. Para peserta dilarang menggelar konser musik. Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 88C

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik. ( cr-han )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *