Andi Sirajudin : Data Miskin Itu Wewenangnya Kades….

Uncategorized9 Dilihat
banner 468x60

Bima,Harianamanat.com,-Peringatan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Pusat data miskin Kementerian Sosial ( Pusdatin Kemensos) bahwa Kabupaten Bima yang belum memperbarui data kemiskinan di NTB. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya sudah memperbarui datanya, namun belum dilakukan secara menyeluruh.  Dan hal itu menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi NTB, “Kabupaten yang belum pernah perbaikan data kemiskinannya hanya Kabupaten Bima saja. Ini sudah dicek di Pusdatin  Kemensos, ” kata Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik, S. Sos, MH saat di konfrmasi melalui telepon kepada Harianamanat.com.

banner 336x280

Ia menjelaskan bahwa untuk persoalan tersebut Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc telah dua kali menyurati seluruh bupati dan walikota. Dalam surat tersebut Gubernur memerintahkan bupati dan walikota memperbaiki data kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menyikapi masih adanya salah sasaran penerima bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Surat Gubernur No. 543.2/ V.3/ Sosial bersifat  penting. Dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se – NTB terkait dengan penetapan DTKS periode Agustus 2020. Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota tersebut tertanggal 30 Juni 2020,jelasnya.

Kaids Sosial NTB ini menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya kesempatan perbaikan data kemiskinan untuk kabupaten/kota dan terkait dampak Covid-19 terhadap perubahan jumlah masyarakat miskin. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos membuka finalisasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG  secara online pada 20 Juni 2020 lalu.

Bagi Kabupaten/Kota yang verifikasi dan validasi DTKS sudah menggunakan SIKS-DROID, cut off data pada aplikasi dilaksanakan sampai 26 Juli 2020. Pengolahan data pada aplikasi SIKS-NG akan dilanjutkan jika Disos Kabupaten/Kota sudah melakukan penetapan DTKS dengan  mengunggah surat pengesahan DTKS yang ditandatangani Bupati/Walikota. Pemda kabupaten/kota diberikan batas waktu sampai 5 Agustus 2020.

Dan Kadis Sosial NTB ini mengatakan sangat rugi jika Pemda tidak menggunakan kesempatan perbaikan data ini dengan baik. Karena Pusdatin Kemensos memberikan Pemda jalan agar perbaikan data daerah bisa masuk menjadi data yang ditetapkan sebagai data nasional. Keuntungannya, data tersebut akan dipakai oleh semua kementerian dan lembaga pada tingkat pusat, dan juga daerah untuk pelaksanaan berbagai program.

Sebelumnya, tepatnya tanggal 22 juni lalu, Ketua Fraksi PKS yang juga ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Ilham Yusuf  dalam sidang Dewan membeberkan akan Rendahnya angka Penurunan Kemiskinan dari  Tahun  ketahun.

Menurut Ilham bahwa pada tahun  2018 angka kemiskinan itu adalah 14,84 %, Tahun 2019 14,76 % atau yang hanya Mengalami Penurunan Hanya 0,08 %.  Padahal  target dalam RPJMD Pada Tahun 2019 Penurunan Angka Kemiskinan Seharusnya Berada Pada Angka 12,60 %, jauh dari target.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin  mengaku bahwa pemerintah Kabupaten Bima sudah bersurat  kepada seluruh Kepala Daesa, agar segera melakukan musyawarah desa untuk percepatan verifiksi dan falidasi data kemiskinan di wilayahnya masing-masing.

 “ terakhir  surat Bupati ter tanggal 20 mei 2020 agar segera laksanakan musdes, tapi sampai saat ini kades belum melakukan musdes, padahal hasil musdes itulah yang akan kami proses untuk diajukan  ke Kemensos, “ ujarnya via WA  kepada harian amanat.com.

Menurut Andi Sirajudin  musyawarah desa  yang dilakukan aparat desa sangat diperlukan karena Kades, RT, RW memahami benar tentang warganya.  Selama desa belum laksanakan musdes maka pihaknya belum bisa melaporkannya ke Pusat. Dan untuk hal itu Pemkab Bima melalui dinas sosial memberikan batas waktu kepada para kades untuk melaksanakan musdes hingga  tanggal 16 juli. ‘ “in syaa allah hari senin  ini kami akan turun ke desa bersama kadis Pemdes, “ ujarnya.

Hal yang mempersulit sehingga adanya keterlamtaban verifikasi dan falidasi angka kemiskinan tersebut, karena Dinas  sosial  tidak lagi berwenang untuk mendata. tetapi hal itu diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan verifikasi dan falidasi angka dan jumlah masyarakat miskin di setiap desa. “ nah apakah aparat desa memahami 18 kategori  kemiskinan, dinsos  akan berkoordinasi dengan pemdes, untuk menyelesaikan soal ini, “katanya. (045 )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *