Edy Mukhlis : Pemkab Bima Perlu Tertibkan Aset

Uncategorized87 Dilihat
banner 468x60

Bima, Harian amanat.com,- Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Nasdem, Edy Mukhlis, S.Sos. mengatakan dirinya berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Kabupaten Bima mengoptimalisasikan penertiban Asset Daerah milik Pemkab Bima.

banner 336x280

“dalam rangka mewujudkan tata kelola  pemerintahan yang baik, salah satunya yang harus ditertibkan adalah soal asset milik daerah kabupaten bima, baik yang ada diwilayah Administrasi Kota Bima maupun diwilayah  admininstrasi kabupaten bima sendiri,” ujarnya kepada  Harian amanat.com,  usai penyampain laporan pertanggung – jawaban APBD 2019 oleh Bupati Bima.

Dalam Sidang laporan tersebut, Edy Mukhlis meng interupsi sidang membahas soal asset  milik Pemkab  yang  tercecer  yang belum  optimas  ditertibkan.

Menurutnya  aset pemkab yang banyak tercecer dan bahkan sudah dibalik namakan tersebut perlu ditertibkan kembali, “ kalo bisa Pemkab itu melakukan MoU dengan Kejati  dalam hal pendampingan dan pengawalan  pengamanan aset daerah,” uajrnya  kepada amanat.

Edy mukhlis menambahkan bahwa dengan adanya MoU dengan  Kejati , Pemkab  Bima telah menunjukkan  progres  dan niat baik untuk menertibkan asset  daerah yang  jumlahnya mencapai  Rp. 2.4 triliun.  “  karena setiap pemeriksaan keuangan  yang  menjadi  atensi  dan saran BPK  itu adalah soal  Penertiban Aset,’ ujarnya.

Duta kecamatan Langgudu ini mengungkapkan,  Aset milik Pemkab  yang  ada di Kota harus sesegera  mungkin ditertibkan,  “ bayangkan saja,  eks pendopo,  eks kantor  bupati,  eks kantor-kantor,  itu membuat Kumuh Kota orang,  jadi pasca  pemindahan  kantor  bupati bima itu,  maka seharusnya aset daerah itu perlu ditertibkan sesuai dengan UU pembentukan Kota Bima dan sesuai dengan UU  Keuangan Daerah. “ujarnya.

Dalan soal aset harus ada sinergitas antara Eksekutif, dan legislative  maupun yudikatif dalam upaya penyelamatan aset dan pendapatan daerah.  Penyelamatan aset  ini seperti melakukan upaya-upaya hukum,  tanah atau lahan yang merupakan milik daerah agar dapat tercatat kembali sebagai kepemilikan pemerintah daerah, ungkapnya.(045)

—–katakanlah : “ Aku berlindung Kepada Tuhan Yang Menguasai Subuh. QS. Al Falaq. Ayat 1.—-

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *