Radikalisme Bergeser ke Layar Ponsel, KEJATI dan Kominfotik NTB Perkuat Literasi Digital

Daerah, HukKrim140 Dilihat

harianamanat

Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap anak. Ancaman tersebut kini dinilai semakin berkembang melalui media sosial, telepon pintar, dan game daring.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A dan Diskominfotik NTB serta tamu undangan lainnya.

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri mengatakan pola penyebaran paham radikal kini banyak memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak.

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.

Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan kelompok yang relatif rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi NTB juga menemukan adanya anak yang terpapar paham radikalisme. Hingga Juni 2026, tercatat 16 anak yang teridentifikasi terpapar, ditambah sembilan anak dari Lombok Timur.

Pendampingan dilakukan terhadap anak berusia 12 hingga 19 tahun. Sejumlah anak bahkan disebut telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui ruang digital.

Sementara itu, Safrudin Kabid IKP Diskominfotik NTB mengatakan Diskominfotik sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui literasi digital.

“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Sebab, perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana positif untuk belajar, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya apabila tidak disertai pengawasan dan literasi yang memadai.

“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.

Selain pencegahan melalui literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Pemerintah terus mendorong pembangunan dan pelatihan pengurus koperasi agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A serta Diskominfotik diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.(sankom)