Gubernur Iqbal : Penetapan UMP Keputusan Tripartit

Berita, Headline743 Dilihat

harianamanat

Mataram,- Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, hal itu disampaikan saat Press Conference di Hall Kantor Gubernur NTB, Senin 22 Desember 2025.

Penetapan UMP tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur No : 100.3.3.1.683 tahun 2025, tertanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB.2026.

UMP harus ditetapkan mengingat Presiden Prabowo memberi batasan Penetapan UMP hingga tanggal 24 Desember 2025.

Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa formula kenaikan UMP berbasis Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang tengah yakni 0,7 persen.

Formula ini dinilai menghadirkan pendekatan yang lebih adil karena memberi ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah NTB.

Gubernur Iqbal juga menguraikan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi dari Dewan Pengumpahan, DPD APINDO NTB, DPD KSPSI NTB, sehingga melahirkan keputusan Bersama.

” Kesepakatan bersama setelah diskusi panjang dengan berbagai perwakilan Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah, keputusan Teipartit.”

Pemerintah Provinsi NTB menggunakan Formulasi alfa 0,7, karena merupakan indeks yang mencerminkan perimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga ditetapkan Angka Kenaikan UMP sebesar Rp.70.930.

Dengan peningkatan tersebut, peran pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan lebih terakomodasi dalam kebijakan pengupahan.

Gubernur Iqbal mengaku bahwa Penetapan UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk sebaran pertumbuhan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam Keputusan Pengupahan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran utama dalam melakukan perhitungan dan kajian, termasuk memperhatikan kesenjangan upah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hasil kajian itu kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP, sekaligus menjadi dasar penetapan upah minimum sektoral.

Gubernur Iqbal menjelaskan Penetapan
UMP 2026 ini dengan telah mempertimbangkan kondisi daerah.


Pertama : inflasi menjaga agar daya beli pekerja atau buruh tidak berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa

Dua : Pertumbuhan Ekonomi yang mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dan konsumsi sehingga terdapat ruang penyesuaian upah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja

Tiga : Stabilitas Perekonomian Daerah dengan tetap menjaga kesinambungan dunia usaha agar tidak mengganggu iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja

Keempat : Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja atau buruh

Kelima : Produktivitas Tenaga Kerja sebagai salah satu unsur dasar penyesuaian upah seiring kontribusi tenaga kerja terhadap output perusahaan

Keenam : Kemampuan dan Keberlangsungan Usaha sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP 49 tahun 2025.

Berdasarkan kajian tersebut dan kesepakatan maka UMP 2026 disepakati kenaikannya menjadi Rp70.930 atau naik sebesar 2.275 % dari tahun 2024.
Yakni menjadi Rp.2.673.861 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah )

Gubernur Iqbal berharap Penetapan UMP 2026 ini dapat menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja dan buruh.
Menjaga keberlangsungan dunia usaha. Mendorong masuknya investasi ke provinsi dan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

” Kita akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan dan hubungan industrial yang harmoni,” pungkas Gubernur Iqbal.

Press Conference tersebut didamping juga oleh Plt Kadis Nakertrans Muslim,ST.MT
DPP APINDO I Gusti Lanang Patra,SE
DPD KSPSI Yustinus Habur.

Penulis /Editor :Sri Miranti
Foto : Diskominfotik/Sri