harianamanat.com
Kabupaten Bima,- Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.M.M melakukan Redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.MM mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka mendistribusikan kembali pendapatan nasional untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
Tujuan dari redistribusi ekonomi adalah untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di antara masyarakat.
Redistribusi sekarang di laksanakan di Desa Wadukopa Kecamatan soromandi Kabupaten Bima, di berikan kepada 449 Kepala Keluarga (KK).
” Pemerintah melalui KLHK telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk retristribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018, sebagaimana telah disampaikan Menko Bidang Perekonomian.” Kata HMS.
Redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan di dalam RPJMN tahun 2015 – 2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektar.
“Alokasi itu berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Katagori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PTKH) melalui tim Inver, sedangkan katagori non Inver PTKH melalui tim terpadu” terang HMS
Politisi PAN tersebut mengungkapkan, Katagori Inver PTKH meliputi 4 kriteria diantaranya adalah, pertama pemukiman transmigrasi beserta fasos – fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip.
Kedua, pemukiman, fasos dan fasum.
Ketiga lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat.
Keempat menyangkut pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.
“Sedangkan katagori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yaitu alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru,” tandasnya
HMS menjelaskan bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan untuk mengentaskan kemiskinan, terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, dan instansi, atau masyarakat hukum adat.(jik)