harianamanat.com
Jakarta,-
Pengusulan kenaikan gaji pensiun sebesar 12% pada tahun 2024, yang di sampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna di MPR RI mendapat Apresiasi dari HMS.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Joko Widodo mengatakan, gaji pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2024.
Hal itu disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden.
Selain itu, menurut Jokowi, kenaikan gaji untuk pensiunan dan ASN itu pun bertujuan menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.
“Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.”
Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP Rp 473 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
“Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif.
Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun,” ujar Presiden.(jik)