harianamanat.com
KOTA BIMA,- Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara.
Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi.
Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia.
” Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa. Karena Pancasila adalah Landasan Dasar Negara Kita,” ujar Anggota Badan Sosialisasi MPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Dr. H. Muhammad Syafrudin, ST., MM saat melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI, di Gedung SMKN I Kota Bima.
Sosialisasi 4 Pilar di ikuti anggota LDII Kota dan Kabupaten Bima (35 orang), anggota Senkom Mitra Polri (30 orang), anggota Pramuka dari Kwartir Cabang Kota Bima (15 orang) warga masyarakat (20 orang)
HMS menjelaskan Indonesia adalah negara besar dan Luas, yang penduduknya sangat majemuk.
Terdiri dari 17.504 pulau, 1.340 suku dan 748 bahasa.
Bangsa Indonesia bisa kokoh dan utuh karena adanya 4 Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) di samping pilar-pilar lainnya.
HMS menerangkan penyebutan Empat Pilar MPR RI tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.
Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.
Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.
Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wawasan kebangsaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa.
Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa.
Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu.
Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang.
Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam kegiatan tersebut juga di meriahkan oleh persembahan siswa SDN 61 Karara Kota Bima, berupa tarian Nirmala dan Dana Tambora.(Sura)