harianamanat.com
Kab Bima,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab Bima, tidak akan mengambil hari libur Nasional pada tanggal 19 April, tetapi akan terus bekerja hingga tanggal 21 April pukul 16.00 WITA.
hal itu dilakukan agar Amil Zakat bisa menerima Pembayaran Zakat fitrah, zakat Mal, Infaq dan Shadaqah yang dilakukan baik oleh Instansi Vertikal, OPD kab Bima, Camat, Sekolah SD-SMP yang tersebar di Kabupaten Bima.
Ketua Baznas Kab Bima, Drs.H.Zainuddin menjelaskan bahwa Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allāh dan Rasul-Nya kepada seorang muslim.
Dan Nilainya 2,5 gantang beras atau senilai Rp.25.000 untuk satu orang.
Oleh karenanya Pihak Baznas Kab Bima, tidak akan libur tanggal 19 April, tetapi bekerja hingga tanggal 21 April, mengingat luasnya wilayah kabupaten Bima.
” Bagi OPD, Kecamatan, Instansi Vertikal, Sekolah SD,SMP dan Desa yang ingin membayar Zakat.
Baznas buka setiap hari kerja dari jam 09.00 -16.00 WITA.”ujarnya.(Sura)