KOTA BIMA,- KPU Kota Bima melakukan Verifikasi Faktual untuk 9 Partai Politik.
Ke 9 Partai Politik tersebut adalah Partai yang tidak lolos Pharlementhari Treshold dan yang baru dinyatakan Lulus Kepengurusannya Oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan yang telah mendaftar pada KPU RI.
Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kota Bima sejak tanggal 15 Oktober sampai 4 November ini adalah Verfak Kepengurusan Parpol dan Keanggotaan Parpol.
” Untuk Kepengurusannya sudah dilakukan sejak Minggu, sedangkan hari ini Rabu 18 Oktober 2022, yakni Pelaksanaan Verfak Kepengurusan,” ujar Ketua KPU Kota Bima Musralin,S.Pdi kepada harianamanat.com.
Untuk melakukan Verfak Parpol, KPU Kota membagi Tim menjadi 3 kelompok.
Mursalin menjelaskan, setiap Tim Verifikator yang turun, diterima langsung oleh Ketua beserta jajaran pengurus Partai Politik Tingkat Kota Bima.
Kegiatan Verfak Kepengurusan itu juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Bima, begitu juga dengan Verfak Keanggotaan hari ini, “ujarnya.
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Verifikasi Faktual Kepengurusan tersebut terdiri dari tiga item verifikasi.
Diantaranya, verifikasi domisili kantor, verifikasi kepengurusan Partai Poitik, dan verifikasi keterpenuhan 30 % perempuan.
Sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mengacak 10 orang anggota Parpol dari 1000 Keanggotaan yang di daftarkan di KPU Kota Bima.(Sura)