BAPANAS Tetapkan Harga Komoditi Jagung

harian amanat.com

Mataram,- Perbanas RI menetapkan Harga Acuan Pembelian Komoditi Jagung di Produsen Rp. 4.200 dengan Kadar Air (KA) 15%, merivisi HAP yang diatur dalam
Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang hanya Rp 3.150.

Sementara untuk Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen ditetapkan menjadi Rp. 5.000 yang sebelumnya Rp. 4.500.

hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Arief Prasetyo Adi, ST, MT di Mataram, Minggu 16 Oktober 2022.

Perbanas Nomor 5 Tahun 2022 itu berisi tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat
Produsen Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, Dan Daging Ayam Ras.

Pria yang baru dilantik sebagai Kepala BAPANAS pada tanggal 21 Februari 2022 lalu ini, mengakui terbitnya Perbanas RI yang mengatur tentang HAP/HPP komoditi jagung, telur dan ayam tersebut berkat dukungan banyak pihak, termasuk Dinas terkait dilingkup Pemrov NTB.

“Badan Pangan Nasional bersama Dinas terkait NTB, Pelaku Usaha Perunggasan,
BUMN dan Asosiasi di Bidang Pangan, Swasta sudah dapat merumuskan harga
Jagung, Telur dan Ayam di tingkat Produsen, Peternak sampai Konsumen yang tertuang dalam Perbapanas No 5 tahun 2022,” imbuh mantan Direktur Utama Food Station, BUMD milik DKI Jakarta itu.

“Setelah mencukupi kebutuhan Nasional, peran Bima Dompu mulai dapat
dirasakan juga untuk Philipina dan Malaysia dalam waktu dekat,” ujarnya. (0.86)