harianamanat.com
Jakarta – Kementrian PAN-RB telah menetapkan sebanyak 530. 028 kebutuhan Pemerintah untuk tenaga ASN di tahun 2022.
Menurut Menteri Abdulah Azwar Anas, jumlah tersebut merupakan total dari kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690.
Instansi daerah 439. 338
Yang terinci sebagai berikut. 319 . 716 untuk PPPK Guru, 92.014 untuk Tenaga Kesehatan dan 27.608 Tenaga Teknis.
hal itu diungkapkan MenPan RB saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 Selasa 13 September di ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE hadir dan mendengarkan dengan saksama arahan MenPan RB.
Menpan dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022 hanya untuk tenaga PPPK.
Langkah ini sesuai surat edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2022 dan B/1551/M.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Ada empat arah kebijakan Kemenpan RB yaitu, Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi.
Merujuk pada perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Kebijakan berikutnya Kata Menpan, berfokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan mengingat sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.
Menpan juga menjelaskan keberpihakan pada eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II), dimana kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan, khususnya tenaga honorer selain guru yaitu, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3.
Kebijakan lainnya terkait gaji dan tunjangan dimana kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi Pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Bima yang hadir dengan Kepala BKD dan Diklat Drs. Agus Salim M.Si usai Rakor tersebut menjelaskan bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Menpan tersebut akan menjadi pedoman Pemerintah daerah dalam proses pengadaan ASN di Kabupaten Bima sesuai asas dan pedoman yang telah dikeluarkan.
Hal ini juga lanjut Bupati, sejalan dengan upaya visi yang dijabakan dalam RPJMD 2021-2026 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang bertujuan mewujudkan aparatur Pemerintah yang baik dan bersih sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, prima dan berkualitas.
Sejumlah narasumber yang memberikan paparan yaitu Deputi Sinka BKN Suharmen, S.Kom, M.Si, Sekjen GTK Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suruani, M.Pd dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Dr. Ir. Alex Denni, M.M (admin)