Harian amanat,Kota Bima.
Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH di Pengadilan Negeri Bima,
Dipimpin Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, SH.MH didampingi hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.
Wakil Walikota Bima itu dituntut 1 tahun, dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum , Kamis 21 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Bima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim,SH.MH. saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Wakil Walikota Bima itu dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.
Menurut JPU Ibrahim,SH.MH yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.
“Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar.
Ditegaskannya, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara Wakil Walikota Bima Feri Sofian,SH.
Hasil pantauan harian amanat, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal PN Bima sejak Kamis pagi. Masa pendukung Wakil Walikota tidak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, sebagian warga juga berunjuk rasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya.(admin)